Apa yang di maksud Dengan RUPS..?
RUPS adalah agenda yang rutin dilakukan sebuah perusahaan yang dihadiri oleh dewan komisaris, direksi, dan pemegang saham.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, RUPS adalah salah satu organ perusahaan selain direksi dan dewan komisaris. RUPS dapat diselenggarakan oleh direksi memlaui pemanggilan RUPS, pemegang saham sepersepuluh atau lebih dari jumlah seluruh saham, dan dewan komisaris. RUPS memiliki kewenangan yang tidak diberikan kepada direksi maupun dewan komisaris dalam batas yang ditentukan undang-undang atau anggaran dasar. Artinya, RUPS adalah kekuasaan tertinggi dalam perusahaan.
RUPS juga sebagai tempat untuk memutuskan arah Perseroan dan merupakan forum Dewan Komisaris serta Dewan Direksi untuk melaporkan dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas serta kinerja kepada pemegang saham
RUPS dilakukan dalam 2 (dua) macam, yakni RUPS Tahunan untuk mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RUPS RKAP), dilaksanakan selambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah tahunan RKAP yang bersangkutan berjalan. Adapula, RUPS Tahunan untuk menyetujui Laporan Tahunan dan Mengesahkan Perhitungan Tahunan, diselenggarakan pada jangka waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir. Sedangkan, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dilaksanakan sewaktu-waktu berdasarkan kepentingan perusahaan, pelaksanaannya didahului dengan pemanggilan RUPS yang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
APA ITU PT TERTUTUP…?
PT Tertutup tetap sama, yaitu badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT)
PT Tertutup yang tidak melakukan penawaran sahamnya kepada publik sehingga hanya tunduk pada UUPT dan UU Cipta Kerja. Adanya kewajiban untuk menawarkan sahamnya ke public, PT tertutup tidak perlu mendaftarkan sahamnya di BEI.
PT tertutup sama sekali tidak melakukan jual beli saham ke publik. Umumnya, modal yang didapat berasal dari beberapa kalangan tertentu saja, seperti keluarga, kerabat, sahabat, dan lain sebagainya.
Mengingat PT tertutup tidak menawarkan saham, maka hanya tunduk pada peraturan dalam UU Cipta Kerja dan UUPT. Adanya keharusan untuk melakukan penawaran saham ke masyarakat mewajibkan PT terbuka untuk mendaftarkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI). Tentunya hal ini tidak berlaku untuk PT tertutup.
PT tertutup memiliki perbedaan dalam hal pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Umumnya RUPS untuk PT Tertutup dilaksanakan di tempat kedudukan PT atau tempat PT melakukan kegiatan usahanya yang utama sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar. Hal ini diatur dalam Pasal 76 UUPT
PT tertutup tidak memiliki ketentuan siapa yang harus memimpin Rapat Umum Pemegang Saham. Berbeda dengan PT terbuka yang mana harus dipimpin oleh salah satu anggota Dewan Komisaris. Anggota tersebut sebelumnya sudah ditentukan oleh Dewan Komisaris.
TUJUAN RUPS
Tujuan RUPS berbeda-beda berdasarkan jenisnya, namun tujuan utama pengadaan RUPS adalah untuk menegaskan laporan tahunan dari perusahaan. Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007, laporan tahunan tersebut terdiri dari:
1.Laporan keuangan yang terdiri dari neraca akhir tahun yang dibandingkan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan tersebut.
2. Laporan kegiatan yang sudah dilakukan perusahaan.
3. Laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Permasalahan apa saja yang memengaruhi kegiatan usaha.
4. Laporan tugas pengawasan oleh dewan komisaris.
5. Nama anggota direksi dan anggota dewan komisaris.
6. Gaji dan tunjangan bagi anggota direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota dewan komisaris.
Jenis-jenis RUPS
Undang-undang Pasal 78 UU Nomor 40 Tahun 2007, terdapat dua jenis RUPS, yaitu RUPS Tahunan dan RUPS Lainnya, dengan penjelasan sebagai berikut:
1. RUPS Tahunan adalah RUPS yang wajib diadakan suatu perusahaan paling lambar enam bulan setelah tahun buku terakhir. Umumnya, RUPS Tahunan dilakukan setiap setahun sekali.
Dalam RUPS Tahunan, direksi dan dewan komisaris akan melaporkan keuangan dan keadaan perusahaan kepada para pemegang saham. Laporan yang harus diajukan dalam RUPS adalah semua dokumen dari laporan tahunan perusahaan, seperti laporan keuangan, kegiatan perusahaan, rincian masalah, hingga nama anggota direksi dan dewan komisaris.
2. RUPS lainnya RUPS lainnya ini bisa diadakan kapan pun tergantung kebutuhan perusahaan. Contohnya, RUPS Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan apabila perusahaan perlu melakukan langkah bisnis yang bersifat darurat. Demikian penjelasan dari pertanyaan apa itu RUPS berupa pengertian, tujuan, jenis-jenis, dan tempat pelaksanaan RUPS. Intinya, RUPS adalah kegiatan rutin yang dilakukan oleh direksi, komisaris, dan pemegang saham suatu perusahaan.
AKIBAT DAN DAMPAK RUPS TIDAK DILAKSANAKAN PADA PT
Apabila RUPS tidak dijalankan oleh perusahaan, terdapat sejumlah kerugian yang dapat dirasakan oleh perusahaan Anda.
Lalu, apakah sebuah perusahaan yang tidak melaksanakan RUPS akan mendapatkan sanksi hukum? Simak penjelasannya berikut ini
1. Melanggar Aturan Perundang-undangan
Posisi RUPS dalam perusahaan memiliki kedudukan yang penting dalam penentuan kebijakan di sebuah Perseroan Terbatas. Hal itu pun telah diatur dalam Pasal 80 dalam UU Nomor 40 Tahun 2007.
Pemegang saham dengan hak suara minimal 10 persen dapat mengajukan permohonan RUPS kepada direksi dan komisaris apabila dalam waktu 6 bulan setelah tutup buku, tidak juga dilaksanakan RUPS.
Apabila hal tersebut masih tidak diindahkan, pemegang saham dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri untuk melakukan RUPS tanpa melalui direksi atau komisaris. Prosesnya memang rumit sehingga kewajiban RUPS harus tetap dijalankan oleh dewan direksi dan komisaris.
2. Tidak Ada Kebijakan Tahunan Perusahaan
Salah satu fungsi RUPS adalah membahas dan mengesahkan kebijakan tahunan perusahaan untuk satu tahun ke depan.
Kebijakan tersebut menyangkut gaji dan tunjangan direksi, tanggung jawab terhadap lingkungan sosial, dan langkah-langkah strategis untuk mencapai keuntungan perusahaan.
Maka apabila Rapat Umum Pemegang Saham tidak diselenggarakan, perusahaan berjalan tanpa perencanaan yang jelas untuk satu tahun ke depan. Sehingga kebijakan tahunan perusahaan hanya mengacu kepada kebijakan tahunan sebelumnya.
3. Pemegang Saham Tidak Bisa Menilai Kinerja Direksi dan Komisaris
Fungsi RUPS selanjutnya adalah membahas laporan kinerja tahunan dari direksi dan komisaris. Pemegang saham dapat menilai kinerja direksi dan komisaris dalam memimpin perusahaan.
Pemegang saham dapat memberikan tanggapan dan saran terkait kinerja perusahaan selama dipegang oleh direksi dan komisaris yang menjabat.
Maka apabila terdapat keputusan luar biasa terkait pemberhentian direksi dan komisaris bisa langsung dibahas dalam RUPS.
Kerugian bagi perusahaan khususnya pemegang saham yang tidak bisa menilai kinerja direksi dan komisaris apabila RUPS tidak dilaksanakan. Pemegang saham mau tidak mau harus menerima segala kinerja direksi dan komisaris
4. Tidak Ada Transparansi Terkait Keuangan dan Permasalahan Lainnya
Salah satu pembahasan penting dalam RUPS adalah pembahasan mengenai laporan keuangan perusahaan dan permasalahan lainnya yang terjadi dalam satu tahun terakhir.
Dengan adanya RUPS maka transparansi terkait laporan keuangan maupun permasalahan perusahaan bisa dibahas untuk sama-sama dicarikan solusinya dalam rapat tersebut. Oleh karena itu, sangat penting bagi perusahaan untuk menjalankan RUPS agar adanya transparansi terkait keuangan dan kondisi perusahaan.
Mengingat pentingnya RUPS, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak menyelenggarakan rapat tahunan pemegang saham ini.
Namun apabila alasan perusahaan Anda tidak menyelenggarakannya karena proses RUPS yang rumit, tenang saja, Hanindo siap hadir membantu perusahaan Anda.
‘’Demikianlah ulasan mengenai akibat RUPS tidak dilaksanakan pada PT tertutup’’