Akta otentik dan akta di bawah tangan adalah dokumen surat tanda bukti berisi pernyataan baik berupa keterangan, pengakuan, keputusan, kesepakatan atas suatu peristiwa hukum yang, dibuat dan dipergunakan untuk tujuan tertentu.
Akta otentik dan akta di bawah tangan dapat berupa dokumen kepemilikan, surat identitas, maupun surat perjanjian yang dibuat, berdasarkan keperluan dan kesepakatan para pihak.
Akta-akta tersebut antara lain:
- Perjanjian jual beli,
- Surat sewa-menyewa
- Akta kelahiran,
- Sertifikat kepemilikan, dll.
Akta Otentik
Berdasarkan Pasal 1868 KUHPerdata, akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dengan bentuk yang ditentukan undang-undang dan oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat.
Yang secara tegas mensyaratkan bila akta tersebut adalah otentik yaitu bentuknya dibuat sesuai ketentuan undang-undang dan dibuat oleh atau dihadapan pejabat umum yang memiliki kewenangan (dengan perantaraan pejabat umum).
Namun bila ternyata bentuknya tidak sesuai dengan syarat yang ditentukan oleh undang-undang maupun dikarenakan pejabat umum.
Yang membuat ternyata tidak memiliki kewenangan atau tidak memiliki kecakapan sebagai pejabat umum terkait, maka akta otentik tersebut dapat tidak diberlakukan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1869 KUHPerdata. Selain itu Pasal 1872 KUHPerdata mengenai akta otentik dalam bentuk apa pun, yang diduga palsu, maka pelaksanaannya dapat ditangguhkan menurut ketentuan-ketentuan Reglemen Acara Perdata.
Pejabat-pejabat yang berwenang yang dimaksud dalam undang-undang antara lain adalah Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), pejabat Kantor Urusan Agama (KUA), pejabat Akta Di Bawah Tangan BerdasarkanPasal 1874 KUHPerdata, akta dibawah tangan dapat diartikan sebagai akta yang ditanda tangani dibawah tangan, baik sendiri maupun bersama-sama yang dibuat tanpa perantaraan pejabat umum yang berwenang, yaitu dapat berupa surat, perjanjian, daftar, surat urusan rumah tangga dan tulisan-tulisan yang lain.
Para pihak yang membuatnya bebas menentukan sendiri bentuknya, dikarenakan tidak dihadapan pejabat umum yang berwenang.