ANALISA PERBUATAN MELAWAN HUKUM VS WANPRESTASI

PERBUATAN MELAWAN HUKUM

Dalam Ilmu Hukum, kita mengenal adanya perbuatan melawan hukum (PMH). Biasanya perbuatan melawan hukum diidentifikasikan dengan perbuatan yang melanggar undang-undang, perbuatan yang bertentangan dengan hak-hak orang lain, perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai kesusilaan dan kesopanan serta perbuatan yang melanggar asas-asas umum dalam lapangan hukum.

Unsur perbuatan melawan hukum menekankan pada tindakan seseorang yang dinilai melanggar kaidah hukum yang berlaku di masyarakat. Sejak tahun 1919, pengertian dari kata “hukum” diperluas yaitu bukan hanya perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan, tetapi juga setiap perbuatan yang melanggar kepatutan, kehati-hatian, dan kesusilaan dalam hubungan antara sesama warga masyarakat dan terhadap benda orang lain.Sehingga dapat disimpulkan bahwa perbuatan yang dianggap melawan hukum bukan hanya didasarkan pada kaidah-kaidah hukum tertulis, tetapi juga kaidah hukum tidak tertulis yang hidup di masyarakat, seperti asas kepatutan atau asas kesusilaan.

Terjadinya suatu perbuatan melawan hukum harus dipenuhinya adanya unsur kesalahan (schuld). Dengan mensyaratkan adanya kesalahan dalam Pasal 1365 KUHPerdata, pembuat undang-undang berkehendak menekankan bahwa si pelaku perbuatan melawan hukum hanyalah bertanggung jawab atas kerugian tersebut yang dipersalahkan padanya.

mengenai apakah suatu perbuatan termasuk perbuatan melawan hukum, tidak cukup apabila hanya didasarkan pada pelanggaran terhadap kaidah hukum, tetapi perbuatan tersebut harus juga dinilai dari sudut pandang kepatutan. Fakta bahwa seseorang telah melakukan pelanggaran terhadap suatu kaidah hukum dapat menjadi faktor pertimbangan untuk menilai apakah perbuatan yang menimbulkan kerugian tadi sesuai atau tidak dengan kepatutan yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat

Dari penjelasan di atas,ada pun unsur-unsur perbuatan mekawan hukum

UNSUR PERBUATAN MELAWAN HUKUM :

  • Ada perbuatan melawan hukum;
  • Ada kesalahan;
  • Ada hubungan sebab akibat antara kerugian dengan perbuatan;
  • Dan adanya kerugian.

Adanya Kesalahan

Terdapat dua macam kesalahan yaitu kealpaan dan kesengajaan. Kealpaan bermakna terdapat perbuatan yang abai untuk melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan atau tidak berhati-hati dalam melakukan sesuatu hal sehingga menimbulkan kerugian bagi orang lain.

Sementara kesengajaan bermakna bahwa yang bersangkutan dengan penuh kesadaran mengetahui konsekuensi tindakan yang dilakukannya tersebut berakibat kerugian bagi orang lain.

Ada Hubungan Sebab Akibat Antara Kerugian Dan Perbuatan

Bahwa benar antara perbuatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan adalah perbuatan yang kemudian berakibat kerugian bagi orang lain.

Poin ini disebut juga sebagai hubungan kausalitas. Dengan kata lain perbuatan orang yang bersangkutan menjadi sebab atas akibat berupa kerugian bagi orang yang lain.

Adanya Kerugian

Unsur perbuatan melawan hukum disini adanya kerugian yang bermakna bahwa perbuatan yang bersangkutan memang benar – benar menimbulkan kerugian bagi orang lain.

Kerugian disini dapat dikategorikan dua macam yakni kerugiaan materiil dan kerugian immaterial.

Kerugian materiil disini merupakan sesuatu yang bisa dihitung dan dinominalkan seperti uang, tabrakan mobil, barang, hilangnya keuntungan dan lain lainnya dan jika kerugiaan immaterial merupakan kerugian yang bersifat abstrak dan tidak begitu saja langsung bisa dihitung nominalnya contohnya sepertti penyesalan, ketakutan, trauma, kekecewaan, rasa sakit dan lain sebagainya

Adapun pemberian ganti kerugian menurut KUHPerdata sebagai berikut:

Ganti rugi untuk semua perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata)

Ganti rugi untuk perbuatan yang dilakukan oleh orang lain (Pasal 1367 KUHPerdata). Pasal 1367 ayat (1) KUHPerdata, seseorang tidak hanya bertanggungjawab atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada dalam pengawasannya (vicarious liability)

Ganti rugi untuk pemilik binatang (Pasal 1368 KUHPerdata)

Ganti rugi untuk pemilik gedung yang ambruk (Pasal 1369 KUHPerdata)

Ganti rugi untuk keluarga yang ditinggalkan oleh orang yang dibunuh (Pasal 1370 KUHPerdata)

Ganti rugi karena telah luka tau cacat anggota badan (Pasal 1371 KUHPerdata)

Ganti rugi karena tindakan penghinaan (Pasal 1372 KUHPerdata)

 

Ada perbuatan melawan hukum berarti adanya perbuatan atau tindakan dari pelaku yang melanggar atau melawan hukum. Dalam menentukan suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai melawan hukum, dibutuhkan empat kriteria.

Empat kriteria tersebut, adalah: bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku; bertentangan dengan hak subyektif orang lain; bertentangan dengan kesusilaan; dan bertentangan dengan kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian.

Perbuatan melawan hukum yang dimaksud disini merupakan adanya perbuatan atau tindakan dari pihak tergugat yang melawan hukum berlaku dan perbuatan hukum ini dalam menentukan suatu perbuatan dapat dikuantifisir sebagai melawan hukum dengan dibutuhkan empat kriteria , dan empat kriteria tersebut adalah :

  • Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku
  • Bertentangan dengan hak subyektif orang lain
  • Bertentangan dengan kesusilaan
  • Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian

 

WANPRESTASI

Wanprestasi adalah istilah dari bahasa Belanda “wanprestatie” berarti tidak dipenuhi prestasi atau kewajiban dalam suatu perjanjian. Menurut KBBI, pengertian wanprestasi artinya salah satu pihak bersepakat dalam perjanjian memiliki prestasi buruk akibat dari kelalaiannya.

Jadi dapat disimpulkan, pengertian wanprestasi adalah tindakan ingkar janji oleh salah satu pihak dalam perjanjian di atas materai sebagai akibat dari kelalaiannya sehingga tidak bisa memenuhi kewajibannya.

Terdapat pasal pasal wanprestasi lainnya diantaranya:

  • Pasal 1243 BW mengenai kewajiban mengganti kerugian yang diderita oleh salah satu pihak
  • Pasal 1267 BW mengatur pemutusan kontrak perjanjian bersamaan dengan pembayaran ganti kerugian
  • Pasal 1237 ayat (2) BW terkait penerimaan peralihan resiko sejak wanprestasi
  • Pasal 181 ayat (2) HIR tentang penanggungan biaya perkara di pengadila

Bentuk-Bentuk Wanprestasi

Setelah mengetahui pengertian wanprestasi, kita juga harus memahami bentuk-bentuk wanprestasi yang sering dijumpai dalam masyarakat. Adapun bentuk-bentuk wanprestasi adalah berikut ini.

1.Janji Melakukan Sesuatu Tapi Tidak Dilaksanakan

Sesuai dengan pengertian wanprestasi adalah penyelewengan akan suatu kesepakatan. Ketika suatu pihak telah berjanji di kesepakatan awal, kemudian praktiknya pihak tersebut tidak melaksanakannya, maka kondisi demikian merupakan bentuk wanprestasi. Kasus seperti ini banyak sekali ditemui dalam masyarakat. Biasanya mereka tidak melakukan ingkar janji karena tidak sanggup memenuhi kewajibannya, berubah pikiran, tidak mau mengambil risiko dan sejenisnya.

2.Melakukan Janji Tapi Terlambat

Bentuk lain dari wanprestasi adalah melakukan janji tapi terlambat dalam memenuhi kesepakatan tersebut. Salah pihak yang berjanji baru melakukan perjanjian di luar batas waktu kesepakatan. Meskipun kewajiban terpenuhi, namun hal ini juga merugikan salah satu pihak atas keterlambatan pemenuhan perjanjian.

3.Melakukan Janji, Tapi Tidak Sesuai Kesepakatan

Bila salah satu pihak melaksanakan kewajibannya tepat waktu tetapi pelaksanaannya tidak sesuai kesepakatan awal. Sehingga kondisi demikian masuk dalam bentuk wanprestasi. Hal tersebut juga bisa merugikan salah satu pihak, pemenuhan kewajiban tidak sesuai porsinya.

Dalam hal ini, contoh kasus wanprestasi adalah saat kreditur membayar kewajiban hutangnya tapi besaran nominalnya tidak sesuai dengan jumlah hutangnya. Maka pihak debitur merasa dirugikan karena uang yang dipinjamkan tidak kembali sesuai besaran di awal.

Melakukan Sesuatu yang Dilarang dalam Perjanjian

Bentuk lain wanprestasi adalah adanya pelanggaran perjanjian. Ketika salah satu pihak berani melakukan suatu tindakan dilarang dalam perjanjian. Contoh kasus wanprestasi dalam hal ini yaitu pelanggaran perjanjian sewa rumah. Penyewa rumah berani menjadikan rumah tersebut sebagai markas kriminalitas. Hal tersebut telah dilarang oleh pemilik rumah dan tertuang dalam kesepakatan.

Unsur Unsur Wanprestasi

Terdapat unsur unsur wanprestasi yang patut Anda ketahui dalam melakukan perjanjian. Selengkapnya unsur unsur wanprestasi dijelaskan di bawah ini.

  1. Terdapat Perjanjian di Atas Materai Oleh Para Pihak
    Pertama, unsur unsur wanprestasi adalah adanya perjanjian di atas materai oleh para pihak. Suatu kesepakatan di atas hitam dan putih disertai materai memberikan kekuatan hukum tersendiri bagi seluruh pihak perjanjian. Apabila salah satu pihak melakukan pelanggaran atau tindakan di luar perjanjian di atas materai, maka hal tersebut masuk dalam kategori wanprestasi.
  2. Ada Pihak Melakukan Pelanggaran Kesepakatan
    Timbulnya wanprestasi adalah saat terdapat pihak yang melanggar kesepakatan. Kondisi demikian merupakan unsur unsur wanprestasi. Karena ada pihak dirugikan atas perbuatan pelanggaran tersebut.
  3. Sudah Dinyatakan Bersalah Tapi Tetap Melanggar Perjanjian
    Terakhir, unsur unsur wanprestasi adalah salah satu pihak perjanjian sudah dinyatakan bersalah karena suatu tindakan pelanggaran. Meskipun demikian, pihak tersebut masih melanggar kesepakatan dan tidak jera atas kesalahan yang telah dituduhkan.

Faktor Penyebab Wanprestasi

Wanprestasi terjadi karena beberapa sebab. Adapun faktor penyebab wanprestasi adalah di bawah ini.

1. Force Majeure atau Keadaan Memaksa

Poin pertama penyebab wanprestasi adalah terjebak dalam keadaan memaksa. Faktor ini terjadi apabila salah satu pihak tidak mampu memenuhi kewajiban karena terjadi kondisi di luar kontrol pihak tersebut. Ketidakmampuan dalam menjalankan kesepakatan bukan atas kehendak pihak tersebut. Dengan demikian pelaku tidak dapat disalahkan.

Unsur unsur wanprestasi dalam keadaan memaksa meliputi, adanya bencana alam, obyek binasa karena ketidaksengajaan, obyek hilang atau dicuri, dan lain sebagainya.

2.Adanya Kelalaian Salah Satu Pihak

Penyebab lain wanprestasi adalah adanya kelalaian salah satu pihak. Pihak sebagai pelaku perjanjian melakukan tindakan yang merugikan pihak lain akibat dari kelalaian atau kesengajaannya menyalahi kesepakatan.

3.Pihak Sengaja Melanggar Perjanjian

Penyebab fatal dari wanprestasi adalah salah satu pihak sengaja melanggar perjanjian. Pihak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan kesepakatan awal. Akibatnya, salah satu pihak terdampak kerugian.

 

‘’Dalam hukum perdata, pengajuan gugatan dibagi menjadi 2 (dua) jenis yaitu gugatan’’ wanprestasi atas dasar perjanjian dan gugatan perbuatan melawan hukum atas dasar hukum. Dalam praktiknya, gugatan perbuatan melawan hukum terjadi jika antara para pihak yang berseteru tidak memiliki hubungan perjanjian. Oleh karena itu, hukum menjamin perlindungan kepada pihak yang dirugikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *