IMPLIKASI HUKUM NOMINE DALAM HUKUM BISNIS DI INDONESIA

Apa itu NOMINEE?

Nominee adalah perjanjian yang menggunakan kuasa yaitu perjanjian yang menggunakan nama warga negara Indonesia dan pihak warga negara Indonesia menyerahkan surat kuasa kepada warga negara asing untuk bebas melakukn perbuatan hukum terhadap tanah yang dimilikinya. Perjanjian nominee sering juga disebut dengan istilah perwakilan atau pinjam nama berdasarkan surat pernyataan atau surat kuasa yang dibuat kedua belah pihak, orang asing meminjam nama warga negara Indonesia untuk dicantumkan namanya sebagai pemilik tanah pada sertifikatnya, tetapi kemudian warga negara Indonesia berdasarkan akta pernyataan yang dibuatnya mengingkari bahwa pemilik sebenarnya adalah warga negara asing selaku pihak yang mengeluarkan uang untuk pembelian tanah tersebut.

Keabsahan dan kekuatan mengikat perjanjian nominee tidak terlepas dari ketentuan Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUHPerdata. Apabila perjanjian nominee sudah memperhatikan dan memenuhi syarat sahnya perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata dan berdasarkan ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata, maka perjanjian nominee tersebut suda mempunyai kekuatan mengikat bagi para pihak.

Ada juga NOMINEE AGREEMENT atau yang dalam bahasa Indonesia dikenal dengan perjanjian saham pinjam nama adalah perjanjian yang pada dasarnya menyatakan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas (PT) untuk dan atas nama orang lain.

Nominee agreement merupakan praktik yang sering terjadi di Indonesia, yang mana disatu sisi dalam akta pendirian suatu PT dinyatakan bahwa nama yang tercantum dalam akta tersebut yang merupakan pemilik lembaran saham yang sah tercantum didalamnya, tetapi disisi lain dalam nominee agreement dinyatakan bahwa lembaran saham sebagaimana dalam akta pendirian PT tersebut bukanlah milik orang yang sebagaimana disebutkan dalam akta tersebut namun merupakan milik orang lain atau nama yang disebutkan.

Namun Ternyata, nominee agreement telah dilarang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).

Berdasarkan UUPT Sejalan dengan UUPM, Pasal 48 UUPT juga mengatur bahwa saham PT dikeluarkan atas nama pemiliknya. Sehingga tidak diperbolehkan saham tersebut dikeluarkan atas nama pemilik yang bukan pemilik aslinya.  Terdapat kemungkinan risiko yang dihadapi dengan membuat nominee agreement, antara lain:

  1. Apabila terjadi sengketa, pengadilan tidak akan mengakui nominee agreement sehingga tidak dapat diproses di pengadilan.
  2. Nama pemilik saham yang berada dalam akta pendirian perseroan yang akan diakui oleh hukum di Indonesia
  3. Nominee agreement dapat digugat oleh pihak ketiga atas dasar penipuan.

 

IMPLIKASI NOMINEE DALAM BISNIS DI INDONESIA

Pada pendirian perseroan terbatas sering ditemukan adanya pemegang saham nominee yang dimana dapat memicu timbulnya permasalahan hukum.

perjanjian nominee kepemilikan saham dalam pendirian perseroan terbatas ini terdapat permasalah yaitu, bagaimana keabsahan perjanjian nominee kepemilikan saham perseroan terbatas menurut hukum yang berlaku di Indonesia

Dalam hukum perusahaan dikenal ada dua jenis badan usaha yaitu badan usaha yang berbadan hukum dengan badan usaha yang tidak berbadan hukum.

Perseroan terbatas merupakan salah satu bentuk badan usaha yang berbadan hukum dan bentuk badan usaha inilah yang paling banyak digunakan dalam dunia usaha saat ini. Perseroan terbatas adalah badan hukum, artinya badan yang memenuhi syarat keilmuan sebagai pendukung hak dan kewajiban.1 Salah satu alasan pelaku usaha lebih banyak menggunakan perseroan terbatas sebagai badan usaha adalah karena pemegang saham yang menyertakan modalnya dalam bentuk perseroan hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan yang menjadi harta perseroan. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut UU PT) menyebutkan salah satu syaratan pendirian PT adalah didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Pada prinsipnya pendirian perseroan memang harus dilakukan dengan perjanjian minimal dua orang pendiri baik yang berkerwarganegaraan Indonesia maupun warga negara asing.2 Namun dalam UU PT tidak diatur secara jelas mengenai syarat menjadi pemegang saham sehingga dalam pelaksanaannya sering terjadi penyimpangan dimana digunakannya pemegang saham Nominee. Perjanjian Nominee sebagai pemegang saham dalam PT merupakan perjanjian dan atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas tersebut untuk dan atas nama orang lain. UU PT tidak ada mengatur mengenai ketentuan penggunaan pemegang saham Nominee sehingga dapat memicu timbulnya permasalahan hukum apabila pemegang saham Nominee tersebut beritikad tidak baik

Keabsahan Perjanjian Nominee Kepemilikan Saham dalam Pendirian Perseroan Terbatas.

Syarat sahnya perjanjian diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut KUHPerdata), disebutkan bahwa agar terjadi perjanjian yang sah maka yang harus dipenuhi adalah :

  1. Kesepakatan antar para pihak.
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
  3. Suatu pokok persoalan tertentu.
  4. Suatu sebab yang tidak terlarang

Syarat pertama dan kedua disebut sebagai syarat subjektif karena syarat tersebut harus dipenuhi oleh subjek hukum. Adanya kesepakatan atau consensus dimaksudkan bahwa para pihak sepakat atau setuju untuk saling mengikatkan diri dalam perjanjian. Syarat subjektif kedua adalah cakap hukum yang artinya para pihak memilki kemampuan untuk melakukan perbuatan hukum. Apabila tidak terpenuhi syarat pertama dan kedua tersebut maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan jika ada yang memohonkan pembatalan.

Mengenai ketentuan atau syarat ketiga dan keempat yaitu syarat objektif, syarat yang harus dipenuhi oleh objek atau benda yang diperjanjikan. Yang dimaksud syarat ketiga adalah dalam suatu perjanjian haruslah ada objek atau sesuatu hal yang diperjanjikan dan syarat keempat menegaskan hal yang diperjanjikan haruslah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan Pasal 1337 KUHPerdata menyebutkan bahwa suatu sebab adalah terlarang apabila sebab itu dilarang oleh undang-undang atau bila sebab itu bertentangan dengan kesusilaan atau dengan ketertiban umum. Apabila persyaratan ketiga dan keempat yang tidak dapat dipenuhi maka perjanjian tersebut dianggap batal demi hukum dan dianggap tidak pernah terjadi perjanjian.

Tidak adanya aturan yang jelas mengenai perjanjian nominee maka perjanjian tersebut dibuat beradasrakan pada asas kebebasan berkontrak. Dalam perjanjian nominee yang menjadi objek perjanjian adalah mengenai kepemilikan sesuatu untuk dan atas nama orang lain atau dengan kata lain pinjam nama. Perjanjian nominee ini tidak diatur secara khusus dalam KUHPerdata, hanya saja Pasal 1338 menegasan bahwa persetujuan atau perikatan harus dilaksanakan dengan itikad baik dan karena sebabsebab tertentu dalam prakteknya perjanjian nominee tersebut banyak digunakan untuk melakukan penyeludupan hukum.

Perseroan terbatas didirikan berdasarkan perjanjian, maka pendiri perseroan tidak dimungkinkan dilakukan oleh hanya satu orang, karena yang disebut perjanjian paling sedikit harus ada dua orang sebagai pihak menjanjikan dan pihak yang menerima janji.3 Di dalam UU PT Pasal 48 ayat (1) hanya menyebutkan bahwa saham perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya namun, ini tidak menegaskan adanya larangan penggunaan pemegang saham nominee. Sehingga, apabila adanya penggunaan pemegang saham nominee dalam perseroan terbatas maka dilihat secara hukum pihak sah pemilik saham adalah pihak yang dipinjam namanya atau pihak nominee.

Lain halnya dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, pada Pasal 33 ayat (1) menyebutkan dengan tegas bahwa baik penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing yang melakukan penanaman modal dalam bentuk perseroan terbatas dilarang membuat perjanjian dan atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain. serta, Pasal 33 ayat (2) memberikan sanksi terhadap pelanggaran terhadap sebagaimana dimaksud ayat (1) yaitu perjanjian atau pernyataan tersebut dinyatakan batal demi hukum

 

‘’Perjanjian nominee kepemilikan saham yang digunakan sebagai cara untuk memenuhi ketentuan’’ pendirian PT yang harus dilakukan oleh minimal dua orang atau lebih ini dapat dikatakan sebagai penyeludupan hukum atau tindakan memanipulasi hukum. Perjanjian nominee tersebut jelas tidak memenuhi salah satu syarat sahnya perjanjian yang tercantum pada KUHPerdata yaitu suatu sebab yang tidak terlarang atau tidak bertentangan dengan undang-undang. Larangan terhadap penggunaan nominee secara jelas diatur pada Pasal 33 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. Sehingga, Perjanjian nominee tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan dinyatakan batal demi hukum atau dianggap perjanjian tersebut tidak pernah terjadi. Apabila dalam pendirian PT digunakan pemegang saham nominee maka secara hukum pemilik sah saham tersebut adalah nominee atau orang yang dipinjam namanya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *