Isu Hukum Krusial Dalam UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Perzinahan)

R. Soesilo menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan zina yaitu persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki ataupun perempuan yang telah terikat perkawinan dengan perempuan ataupun laki-laki yang bukan merupakan istri atau suaminya. Supaya dapat dikatakan termasuk dalam pasal ini, suatu persetubuhan itu haruslah dilakukan dengan suka sama suka, dengan tidak adanya paksaan dari salah satu pihak

Definisi perkawinan dalam Hukum perkawinan di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa: “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Perzinahan dalam hukum pidana pun termasuk kedalam tindak pidana yang termasuk kedalam delik aduan.

Istilah delik aduan (klacht delict) ditinjau dari arti kata klacht atau pengaduan berarti tindak pidana yang hanya dapat dilakukan penuntutan setelah adanya laporan dengan permintaan untuk dilakukan penuntutan terhadap orang atau terhadap orang tertentu. , delik aduan di bagi menjadi 2, yaitu :

Delik aduan absolut (absolute klacht delict)

Menurut Tresna Delik aduan absolut adalah tiap-tiap kejahatan yang dilakukan, yang hanya akan dapat diadakan penuntutan oleh penuntut umum apabila telah diterima aduan dari yang berhak mengadukannya.

Pompe mengemungkakan delik aduan absolut adalah delik yang pada dasarnya, adanya suatu pengaduan itu merupakan voorwaarde van vervolgbaarheir atau merupakan syarat agar pelakunya dapat dituntut.

Kejahatan-kejahatan yang termasuk dalam jenis delik aduan absolut seperti :

  1. Kejahatan penghinaan (Pasal 310 s/d 319 KUHP), kecuali penghinaan yang dilakukan oleh seseoarang terhadap seseorang pejabat pemerintah, yang waktu diadakan penghinaan tersebut dalam berdinas resmi. Si penghina dapat dituntut oleh jaksa tanpa menunggu aduan dari pejabat yang dihina.
  2. Kejahatan-kejahatan susila (Pasal 284, Pasal 287, Pasal 293 dan Pasal 332 KUHP).
  3. Kejahatan membuka rahasia (Pasal 322 KUHP)

Delik aduan relatif (relatieve klacht delict)

Delik aduan relatif adalah kejahatan-kejahatan yang dilakukan, yang sebenarnya bukan merupakan kejahatan aduan, tetapi khusus terhadap hal-hal tertentu, justru diperlukan sebagai delik aduan.

Menurut Pompe, delik aduan relatif adalah delik dimana adanya suatu pengaduan itu hanyalah merupakan suatu voorwaarde van vervolgbaarheir atau suatu syarat untuk dapat menuntut pelakunya, yaitu bilamana antara orang yang bersalah dengan orang yang dirugikan itu terdapat suatu hubungan yang bersifat khusus.

Dapat dipahami bahwa delik absolutelah yang dapat dijadikan acuan dalam kasus perzinahan.

Dalam  Hukuman pidana untuk seorang yang melakukan perzinahan yaitu 9 bulan. Konsep perzinahan dalam Hukum positif Indonesia tidak melihat seluruh hubungan kelamin diluar ikatan perkawinan merupakan suatu perbuatan perzinahan.

dalam rumusan Pasal 284 ini delik perzinahan tetap menjadi delik aduan, tetapi hal yang membedakan dengan pengaturan dari KUHP adalah yang dapat mengadukan merupakan suami,istri atau pihak ketiga yang tercemar. Ditambahnya pihak ketiga dalam hal ini cukup rawan karena tidak diberikan batasan perihal pihak ketiga yang tercemar sehingga hal tersebut tidak pasti serta tidak memiliki kepastian hukum. Siapapun yang menganggap dirinya tercemar karena terjadi suatu perbuatan persetubuhan yang terjadi tidak pada sebuah ikatan pernikahan yang dilakukan orang lain, dapat diadukan orang tersebut atas dugaan Tindak Pidana Perzinahan.

Dalam Pasal 284 ayat (1) KUHP, berbunyi :

Dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan:

  1. Laki-laki yang beristri, berbuat zina, sedang diketahuinya, bahwa kawannya itu bersuami;
  2. Perempuan yang bersuami berbuat zina;

 

  1. Laki-laki yang turut melakukan perbuatan itu, sedang diketahuinya, bahwa kawannya itu bersuami;
  2. Perempuan yang tiada bersuami yang turut melakukan perbuatan itu, sedang diketahuinya, bahwa kawannya itu beristri dan Pasal 27 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata berlaku pada kawannya itu.

Dalam RKUHP yang baru disahkan perzinahan masuk kedalam pasal 417, yang berbunyi:

 “(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau atau pidana denda paling banyak Kategori II. (2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, Orang Tua, atau anaknya. (3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30. (4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai”.

  • Makna perzinaan adalah dalam konteks dan nilai -nilai masyarakat Indonesia (bukan masyarakat kota besar saja).
  • merupakan penghormatan kepada lembaga perkawinan
  • Dirumuskan sebagai delik aduan dan pengaduan dibatasi hanya dapat diajukan oleh orang -orang yang paling terkena dampak
  • Tidak dikaitkan dengan perceraian sebagaimana dirumuskan dalam KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *