


KEPAILITAN & PKPU
Hubungi kami

LAYANAN LITIGASI PERUSAHAAN
Hubungi kami

KELALAIAN PROFESIONAL DAN MALPRAKTIK
Hubungi kami

HUKUM KETENAGAKERJAAN
Hubungi kami

LAYANAN AUDIT HUKUM
Hubungi kami

LAYANAN AUDIT FORENSIK
Hubungi kami

LAYANAN HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL
Hubungi kami

LAYANAN ASISTENSI PENDIRIAN PERUSAHAAN
Hubungi kami

LAYANAN HUKUM KELUARGA
Hubungi kami

LITIGASI PIDANA UMUM
Hubungi kami

LITIGASI PIDANA KHUSUS
Hubungi kami

LITIGASI PERDATA UMUM/KHUSUS
Hubungi kami
N.e.f & Rekan
Pelayanan Jasa Hukum
A. Perkara Non-Litigasi
Melakukan teguran secara lisan maupun tulisan (Somasi), Penagihan terhadap debitur atau pihak yang terkait (Collecting), Melakukan pendekatan-pendekatan untuk mencapai kesepakatan di luar pengadilan (Negoisasi), Konsultasi dan Nasehat Hukum baik secara lisan maupun tulisan (Legal Advice), Membuat, memeriksa dan menyempurnakan kontrak yang memiliki konsekuensi hukum (Legal Drafting), Pendapat Hukum (Legal Opinion), Meneliti, menyelidiki, memeriksa serta memberikan pertimbangan hukum (Legal Investigation)
B. Perkara Litigasi
Mendampingi, mewakili dan memberikan pembelaan dalam perkara perdata umum, perdata khusus,, ketenagakerjaan, perpajakan, serta tata usaha negara di persidangan di pengadilan. Menyusun dan menyiapkan dokumen gugatan, jawaban, replik, duplik, pledoi, memeriksa saksi-saksi, menyerahkan bukti-bukti, serta kesimpulan dan lain-lain menyangkut persidangan.
Mendampingi, mewakili dan memberikan pembelaan dalam perkara pidana umum dan pidana khusus mulai dari tingkat penyelidikan, penyidikan di Kepolisian, pelimpahan perkara di Kejaksaan, dan mendampingi pada proses persidangan di Pengadilan baik sebagai posisi Pelapor atau Korban, Terlapor, Tersangka, dan atau Terdakwa.
Melakukan upaya hukum di tingkat banding, kasasi, maupun upaya hukum luar biasa/peninjauan kembali (PK).
C. Keahlian dan Kompetensi Khusus
Dengan pengalaman yang memadai di berbagai industri, Kami menyajikan Ruang lingkup keahlian dan kompetensi khusus Kantor Hukum Kami antara lain :
- Legal Audit baik di perusahan terbuka maupun di perusahaan tertutup,
- Forensik Audit
- Layanan Asistensi Aksi Korporasi dan Uji Tuntas untuk kepentingan Merger dan Akuisisi
- Layanan Asistensi Bisnis Start-Up mulai dari aspek perizinan, struktur organisasi hingga tata kelola perusahaan dan secara aktif membantu klien dalam memberikan pendapat hukum dan melakukan tinjauan hukum atas dokumen bisnis klien
- Layanan Hukum Industri Financial Technology (FINTECH)
- Layanan Kepatuhan Hukum dengan memberikan nasihat hukum kepada klien mengenai solusi tata kelola hukum, manajemen risiko organisasi, fraud, etika bisnis dan kepatuhan dalam berbagai sektor bisnis berdasarkan peraturan dan undang-undang yang berlaku
- Pengacara Pajak dan Layanan Hukum Perpajakan
- Pengacara Pengadaan Barang dan Jasa
- Konsultan Hukum dan Pengacara Pertambangan
- Pengurusan Perizinan yang berbasis Usaha dan Sosial.

N.e.f & Rekan
Biaya penanganan Perkara
1. Tarif Klien Tetap
Biaya Retainer Fee akan dikenakan kepada klien tetap, dengan cara pembayaran setiap bulan. Jumlah dan lamanya pembayaran disesuaikan dengan kesepakatan bersama.
2. Tarif Klien Umum
Setiap perkara yang dipegang/dipercayakan penanganannya kepada kantor kami, maka kami akan mengenakan biaya – biaya sesuai dengan kesepakatan bersama.