Kantor Hukum N.E.F & Rekan memberikan layanan kepada klien dalam ruang lingkup :
1. Hukum Perusahaan
Hukum perusahaan (corporate law) merupakan sebuah hukum yang mengatur tentang seluk beluk bentuk hukum perusahaan. Hukum perusahaan adalah pengkhususan dari beberapa bab dalam KUH Perdata dan KUHD (kodifikasi) ditambah dengan sebuah peraturan perundangan lain yang mengatur tentang perusahaan (hukum tertulis yang belum dikodifikasi). Sesuai dengan perkembangan dunia perdagangan dewasa ini, maka sebagian dari hukum perusahaan adalah peraturan-peraturan hukum yang masih baru. Jika hukum dagang (KUHD) adalah hukum khusus (lex specialis) terhadap hukum perdata (KUH Perdata) yang sifatnya lex generalis, demikian pula hukum perusahaan merupakan hukum khusus terhadap hukum dagang.
2. Hukum Perpajakan
Hukum Pajak adalah sekumpulan peraturan yang mengatur hak dan kewajiban, serta hubungan antara wajib pajak dan pemerintah selaku pemungut pajak. Pemerintah dalam hal ini diwakilkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, yang berwenang mengambil kekayaan seseorang dalam bentuk pembayaran pajak. Hukum pajak juga merupakan bagian dari hukum publik, karena hukum pajak mengatur hubungan antara pemerintah dengan wajib pajak.
Fungsi Hukum Pajak
-
- Hukum pajak berfungsi sebagai acuan dalam menciptakan sistem pemungutan pajak yang berlandaskan keadilan, efisien, serta diatur sejelas-jelasnya dalam Undang-Undang tentang hukum pajak tersebut.
- Berfungsi sebagai sumber yang menjelaskan tentang siapa subjek dan objek yang perlu atau tidaknya dijadikan sumber pemungutan pajak demi meningkatkan potensi pajak secara keseluruhan.
3. Hukum Perburuan/Ketenagakerjaan
Hukum perburuhan atau ketenagakerjaan (labour law) adalah bagian dari hukum berkenaan dengan pengaturan hubungan perburuhan baik bersifat perseorangan maupun kolektif. Secara tradisional, hukum perburuhan terfokus pada mereka (pekerja/buruh) yang melakukan pekerjaan dalam suatu hubungan kerja yang subordinatif (dengan pengusaha/pemberi kerja/majikan).
Disiplin hukum ini mencakup persoalan-persoalan seperti pengaturan hukum atas kesepakatan/perjanjian kerja, hak dan kewajiban timbal-balik antara buruh/pekerja dan majikan, penetapan dan perlindungan upah, jaminan kerja, kesehatan dan keamanan kerja dalam lingkungan kerja, non-diskriminasi, kesepakatan kerja bersama/kolektif, peran-serta serikat pekerja, hak mogok, dan penyelenggaraan jaminan kesejahteraan bagi pekerja dan keluarga mereka.
4. Hukum Keluarga.
Hukum Keluarga adalah keseluruhan dari kaidah (norma) hukum (baik tertulis maupun tidak tertulis) yang mengatur mengenai hubungan hukum atas pernikahan, perceraian, harta benda di dalam pernikahan, kekuasaan orang tua, perwalian dan pengampuan.
5. Layanan Perijinan – Perijinan khusus
Argumentative papers need evidence in support of their assertions. Use any quotes you make in your argument as per the formatting requirements of the essay. Prioritize the topics you are keen on and examine primary and https://ipsnews.net/business/2021/11/13/the-best-paper-writing-service-3-more-to-get-professional-assistance/ secondary resources. Discuss current issues and the current state of research. Be sure to include your personal point of view and use citations to justify it. Furthermore, you need to break up your body paragraphs into shorter sections. The following are some helpful tips to assist you in writing an argumentative essay.