Layanan litigasi yang diberikan Kantor Hukum N.E.F & Rekan terbatas pada ruang lingkup :
1. Hukum Perdata Umum
Perkara Perdata Umum merupakan perkara mengenai perselisihan antar kepentingan perseorangan atau antara kepentingan suatu badan pemerintah dengan kepentingan perseorangan (misalnya: perselisihan tentang perjanjian jual-beli, sewa-menyewa, pembagian waris, dan sebagainya).
Adapun perkara perdata umum yang kami tangani diantaranya adalah sebagai berikut:
-
- Kasus Hutang Piutang
- Gugatan Wanprestasi
- Gugatan Lelang Eksekusi
- Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
- Gugatan Sengketa Kerjasama
- Permohonan Ganti Nama
- Pembetulan Asal Usul Orang
- Gugatan Pencemaran Nama Baik dan lain-lain
2. Hukum Perdata Khusus
Perkara perdata khusus yaitu perkara perdata yang diatur melalui peraturan perundang-undangan khusus.
Adapun Perkara Perdata khusus yang kami tangani yaitu meliputi:
-
- Permohonan Pernyataan Pailit dan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Pailit-PKPU)
- Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
- Arbitrase (Arbt)
- Perkara-perkara pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
- Perkara-perkara pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)
- Penyelesaian Hubungan Industrial (PHI)
- Perkara Partai Politik (Parpol)
- Perkara Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
3. Hukum Pidana umum
Hukum pidana umum adalah hukum pidana yang berlaku bagi semua orang sebagai subjek hukum tanpa mebeda-bedakan satu dengan yang lain. Dapat dikatakan juga hukum pidana umum adalah hukum pidana dalam kodifikasi (KUHP).
4. Hukum Pidana khusus
Hukum pidana khusus merupakan ketentuan-ketentuan hukum pidana yang secara materiil berada diluar kodifikasi (KUHP) undang-undang diluar kodifikasi ini misalnya undang-undang Korupsi, Undang-Undang Narkotika, undang-undang Terorisme dan lain sebagainya.
Perkara/Kasus pidana khusus merupakan jenis perkara yang berada di luar hukum pidana umum yang mengatur perbuatan tertentu atau berlaku terhadap orang tertentu. Tindak pidana khusus merupakan bagian dari hukum pidana.
Hukum pidana khusus juga hanya berlaku terhadap subjek hukum tertentu, artinya tidak semua warga negara indonesia dapat diberlakukan hukum pidana khusus, walaupun semua warga negara mempunyai potensi sebagai subjek dari hukum pidana khusus tersebut.
Dalam bidang penanganan kasus-kasus hukum pidana khusus, kantor kami dapat menangani berbagai kasus hukum kategori tindak pidana khusus. Beberapa kasus hukum pidana khusus yang dapat kami tangani antara lain adalah :
-
- Pidana Pencucian Uang
- Narkotika & Psikotropika
- Pidana Kependudukan
- Tindak Pidana Pangan
- Pidana Perikanan & Kelautan
- Pidana Transportasi & Penerbangan
- Tindak Pidana Telekomunikasi
- Tindak Pidana Pendidikan
- Pidana Impor & Cukai
- Kewarganegaraan & Imigrasi
- Korupsi & Gratifikasi
- Pidana Pornografi
- Kdrt / Kekerasan Dalam Rumah Tangga
- Pidana Kehutanan
- Tindak Pidana Kesehatan
- Pidana Perlindungan Anak
- Pidana UU Ite
- Pidana Perlindungan Konsumen
- Dan lain lain
5. Hukum Tata Usaha Negara (TUN)
Hukum tata usaha negara adalah serangkaian kaidah, norma, dan prinsip hukum yang mengatur penyelenggaraan hukum administrasi negara. Pada hukum Indonesia, kekuasaan hukum tata usaha negara diselenggarakan oleh sebuah Peradilan Tata Usaha Negara di dalam lingkungan Mahkamah Agung.
Hukum tata usaha negara mengatur tentang proses dan tata cara berperkara di PTUN, sehingga kerap pula disebut sebagai hukum acara PTUN. Secara umum, hukum acara PTUN mengatur tentang tindakan seseorang/pribadi maupun badan hukum yang mempertahakan hak-hak dan cara untuk mempertahankan dan menegakan hukum administrasi negara di muka peradilan tata usaha negara. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara juga bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan Tata Usaha Negara di dalam daerah hukumnya.
Kompetensi absolut PTUN adalah untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara seseorang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usah negara akibat dikeluarkannya suatu Keputusan TUN, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, kompetensi relatif PTUN menyangkut kewenangan sebuah Pengadilan TUN yang mana yang berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut.
Di bawah ini adalah beberapa kasus hukum yang penanganannya melalui Peradilan Tata Usaha Negara yang dapat kami tangani antara lain:
-
- Pemberhentian Pns
- Pemberhentian Tni & Polri
- Pemberhentian Pejabat Daerah
- Pemberhentian Pamong Desa
- Gugatan Pembatalan Sertifikat Tanah
- Penurunan Pangkat Jabatan
- Penolakan Pelantikan Pejabat
- Dan Lain Sebagainya