GUGATAN WANPRESTASI
Apa Itu Wanprestasi?
Wanprestasi adalah istilah dari bahasa Belanda “wanprestatie” berarti tidak dipenuhi prestasi atau kewajiban dalam suatu perjanjian. Menurut KBBI, pengertian wanprestasi artinya salah satu pihak bersepakat dalam perjanjian memiliki prestasi buruk akibat dari kelalaiannya. Jadi dapat disimpulkan, pengertian wanprestasi adalah tindakan ingkar janji oleh salah satu pihak dalam perjanjian di atas materai sebagai akibat dari kelalaiannya sehingga tidak bisa memenuhi kewajibannya.
Pasal wanprestasi 1234 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyebutkan bahwa, “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”. Sementara gugatan wanprestasi dapat diajukan sesuai aturan KUHP pasal wanprestasi 1267.
Terdapat pasal-pasal wanprestasi lainnya diantaranya:
• Pasal 1243 BW mengenai kewajiban mengganti kerugian yang diderita oleh salah satu pihak
• Pasal 1267 BW mengatur pemutusan kontrak perjanjian bersamaan dengan pembayaran ganti kerugian
• Pasal 1237 ayat (2) BW terkait penerimaan peralihan resiko sejak wanprestasi
• Pasal 181 ayat (2) HIR tentang penanggungan biaya perkara di pengadilan
Contoh kasus wanprestasi sering kali dijumpai dalam utang-piutang, kerjasama suatu proyek/bisnis, dan sebagainya. Biasanya pada utang-piutang sering dijumpai kasus dimana kreditur tidak sanggup membayar kewajibannya dengan berbagai alasan. Akibatnya merugikan pihak debitur.
Sedangkan contoh kasus wanprestasi dalam kerjasama proyek atau bisnis, misalnya terjadi antara pemodal dan pelaku usaha. Ketika bisnis menghasilkan laba, persentase pembagian profit tidak sesuai perjanjian di awal. Sehingga salah satu pihak dirugikan.
Bentuk-Bentuk Wanprestasi :
Setelah mengetahui pengertian wanprestasi, Anda juga harus memahami bentuk-bentuk wanprestasi yang sering dijumpai dalam masyarakat. Adapun bentuk-bentuk wanprestasi adalah berikut ini.
1. Janji Melakukan Sesuatu, Tapi Tidak Dilaksanakan
Sesuai dengan pengertian wanprestasi adalah penyelewengan akan suatu kesepakatan. Ketika suatu pihak telah berjanji di kesepakatan awal, kemudian praktiknya pihak tersebut tidak melaksanakannya, maka kondisi demikian merupakan bentuk wanprestasi. Kasus seperti ini banyak sekali ditemui dalam masyarakat. Biasanya mereka tidak melakukan ingkar janji karena tidak sanggup memenuhi kewajibannya, berubah pikiran, tidak mau mengambil risiko dan sejenisnya.
2. Melakukan Janji Tapi Terlambat
Bentuk lain dari wanprestasi adalah melakukan janji tapi terlambat dalam memenuhi kesepakatan tersebut. Salah pihak yang berjanji baru melakukan perjanjian di luar batas waktu kesepakatan. Meskipun kewajiban terpenuhi, namun hal ini juga merugikan salah satu pihak atas keterlambatan pemenuhan perjanjian.
3. Melakukan Janji, Tapi Tidak Sesuai Kesepakatan
Bila salah satu pihak melaksanakan kewajibannya tepat waktu tetapi pelaksanaannya tidak sesuai kesepakatan awal. Sehingga kondisi demikian masuk dalam bentuk wanprestasi. Hal tersebut juga bisa merugikan salah satu pihak, pemenuhan kewajiban tidak sesuai porsinya.
Dalam hal ini, contoh kasus wanprestasi adalah saat kreditur membayar kewajiban hutangnya tapi besaran nominalnya tidak sesuai dengan jumlah hutangnya. Maka pihak debitur merasa dirugikan karena uang yang dipinjamkan tidak kembali sesuai besaran di awal.
4. Melakukan Sesuatu yang Dilarang dalam Perjanjian
Bentuk lain wanprestasi adalah adanya pelanggaran perjanjian. Ketika salah satu pihak berani melakukan suatu tindakan dilarang dalam perjanjian. Contoh kasus wanprestasi dalam hal ini yaitu pelanggaran perjanjian sewa rumah. Penyewa rumah berani menjadikan rumah tersebut sebagai markas kriminalitas. Hal tersebut telah dilarang oleh pemilik rumah dan tertuang dalam kesepakatan.
1. Kondisi demikian merupakan unsur-unsur wanprestasi. Karena ada pihak dirugikan atas perbuatan pelanggaran tersebut.
2. Sudah Dinyatakan Bersalah Tapi Tetap Melanggar Perjanjian
Terakhir, unsur-unsur wanprestasi adalah salah satu pihak perjanjian sudah dinyatakan bersalah karena suatu tindakan pelanggaran. Meskipun demikian, pihak tersebut masih melanggar kesepakatan dan tidak jera atas kesalahan yang telah dituduhkan.
Faktor Penyebab Wanprestasi :
Wanprestasi terjadi karena beberapa sebab. Adapun faktor penyebab wanprestasi adalah di bawah ini :
1. Force Majeure atau Keadaan Memaksa
Poin pertama penyebab wanprestasi adalah terjebak dalam keadaan memaksa. Faktor ini terjadi apabila salah satu pihak tidak mampu memenuhi kewajiban karena terjadi kondisi di luar kontrol pihak tersebut. Ketidakmampuan dalam menjalankan kesepakatan bukan atas kehendak pihak tersebut. Dengan demikian pelaku tidak dapat disalahkan.
Unsur-unsur wanprestasi dalam keadaan memaksa meliputi, adanya bencana alam, obyek binasa karena ketidaksengajaan, obyek hilang atau dicuri, dan lain sebagainya.
2. Adanya Kelalaian Salah Satu Pihak
Penyebab lain wanprestasi adalah adanya kelalaian salah satu pihak. Pihak sebagai pelaku perjanjian melakukan tindakan yang merugikan pihak lain akibat dari kelalaian atau kesengajaannya menyalahi kesepakatan.
3. Pihak Sengaja Melanggar Perjanjian
Penyebab fatal dari wanprestasi adalah salah satu pihak sengaja melanggar perjanjian. Pihak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan kesepakatan awal. Akibatnya, salah satu pihak terdampak kerugian.
Oleh : Johan Sulipatty, S.H.