Apa itu Schengen visa?

Pada hari Minggu, 13 Juli 2025, Presiden Komisi Uni Eropa, Ursula von der Leyen, mengumumkan bahwa warga negara Indonesia (WNI) yang mengunjungi negara Uni Eropa untuk kedua kalinya atau lebih mendapat kesempatan untuk memiliki visa Schengen multi-entry. Kebijakan tersebut diperkirakan akan berlaku pada akhir Juli 2025. Kemudahan ini merupakan pemberian kebijakan visa cascade untuk Indonesia, yaitu keuntungan untuk negara yang memiliki hubungan baik dengan Uni Eropa. Namun, visa Schengen sendiri merupakan keunikan kebijakan visa di Eropa. Pada artikel ini, kita akan membahas lebih detil tentang visa Schengen.

Implementasi visa Schengen berawal dari perjanjian Schengen Agreement yang ditandatangani di Schengen, Luxembourg, pada 14 Juni 1985. Perjanjian tersebut ditandatangani oleh negara-negara yang sepakat membentuk Schengen Area, kawasan yang secara perlahan akan menghapus pengawasan perbatasan secara internal dan menerapkan kebijakan keluar-masuk negara yang serasi. Schengen Agreement kemudian diadopsi menjadi kebijakan Uni Eropa dengan pilihan opt-out bagi negara yang tidak ingin menjadi bagian dari Schengen Area. Sejak keluarnya United Kingdom dari Uni Eropa pada 2020, negara-negara Uni Eropa yang kini tidak termasuk dalam Schengen Area hanyalah Irlandia dan Cyprus. Namun, Presiden Cyprus telah mengumumkan bahwa Cyprus berniat untuk bergabung ke Schengen Area di tahun 2025.

Visa Schengen berlaku di 29 negara yang termasuk dalam Schengen Area. Pada saat ini, negara-negara Uni Eropa yang termasuk ke dalam Schengen Area adalah: Austria, Belgia, Bulgaria, Croatia, Czech Republic, Denmark, Estonia, Finlandia, Perancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Italia, Latvia, Lithuania, Luxembourg, Malta, Belanda, Polandia, Portugal, Romania, Slovakia, Slovenia, Spanyol, dan Swedia. Sedangkan negara-negara yang tidak termasuk negara Uni Eropa namun termasuk ke dalam Schengen Area adalah: Islandia, Liechtenstein, Norwegia, dan Swiss.

Pemegang visa Schengen dapat keluar-masuk semua negara Schengen Area dengan batasan yang ditentukan jenis visanya. Visa Schengen single-entry atau double-entry memungkinkan bepergian ke negara Schengen Area sebanyak satu atau dua kali. Visa Schengen multiple-entry dapat digunakan untuk keluar-masuk ke semua negara Schengen Area selama masa berlaku visa. Visa Schengen tipe A atau airport-transit visa diperlukan untuk melakukan transit di bandara negara Schengen Area, namun tidak memperbolehkan seseorang untuk keluar dari kawasan bandara. Dan visa Schengen tipe D atau Limited Territorial Validity visa (LTV) memberikan izin tinggal selama waktu yang ditentukan dan hanya untuk satu negara atau lebih sebagaimana ditentukan di dalam visa, yang dapat digunakan sebagai izin tinggal sementara untuk jangka panjang.

Validitas visa Schengen multiple-entry juga terbagi menjadi beberapa jenis:

  • Tipe C1 sampai dengan 30 hari;
  • Tipe C2 sampai dengan 90 hari;
  • Tipe C3 sampai dengan 1 tahun;
  • Tipe C4 sampai dengan 5 tahun;
  • Tipe D sampai dengan 1 tahun dan dapat diperpanjang.

Jangka waktu perjalanan dengan visa Schengen dibatasi dengan aturan 90/180 hari, yaitu peraturan dimana dalam 180 hari berturut-turut, pemegang visa Schengen hanya dapat berada di negara-negara Schengen Area sebanyak 90 hari. Peraturan ini berlaku untuk tipe visa Schengen single-entry, double-entry, dan multiple-entry. Sedangkan visa Schengen tipe A hanya berlaku sampai dengan 2 hari dan visa Schengen tipe D dapat digunakan sampai dengan 1 tahun tanpa kewajiban mengikuti aturan 90/180 hari.


Referensi:

  1. Crossman, K. (20 Mei 2025) Schengen area: A list of membership countries, Schengen Visa and entry rules, My Schengen. Link: https://myschengen.com/blog/list-schengen-countries/ (Diakses: 15 Juli 2025).
  2. European Comission (2025) Applying for a Schengen visa, Migration and Home Affairs. Link: https://home-affairs.ec.europa.eu/policies/schengen/visa-policy/applying-schengen-visa_en#how-long-can-you-stay (Diakses: 15 Juli 2025).
  3. Gregoriades, R. (10 Januari 2025) Cyprus to join Schengen Area by 2025, says Christodoulides, Cyprus Mail. Link: https://cyprus-mail.com/2025/01/10/cyprus-to-join-schengen-area-by-2025-says-christodoulides (Diakses: 15 Juli 2025).
  4. Johnson, P. (28 Januari 2025) Types of Schengen visas and their validity periods, My Schengen. Link: https://myschengen.com/blog/schengen-visa-types/ (Diakses: 15 Juli 2025).
  5. Safitri, E. (14 Juli 2025) Kabar Terbaru, WNI Pernah Ke Eropa Berhak Dapat Visa Schengen Multi-Entry, detiknews. Link: https://news.detik.com/berita/d-8010361/kabar-terbaru-wni-pernah-ke-eropa-berhak-dapat-visa-schengen-multi-entry (Diakses: 15 Juli 2025).