Selama bulan Mei sampai Juli 2025, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (“PPATK”) melakukan pemblokiran bertahap terhadap 120 juta rekening yang tidak aktif (“dormant”). Pemblokiran tersebut dilakukan tanpa adanya pengumuman ke publik sebelumnya, sehingga menimbulkan kebingungan di masyarakat. PPATK kemudian melakukan klarifikasi bahwa pemblokiran dilakukan untuk melindungi masyarakat dari tindak pidana pencucian uang dan mendorong bank melakukan verifikasi ulang terhadap nasabah rekening-rekening tersebut. Setelah banyaknya laporan dampak pemblokiran tersebut terhadap masyarakat dengan penggunaan normal, seperti pelajar dan pekerja di luar negeri, PPATK melakukan pembukaan blokir rekening-rekening tersebut kembali pada 06 Agustus 2025. Penarikan kembali kebijakan tersebut memberikan kesan bahwa pemblokiran rekening dormant dilakukan secara sewenang-wenang tanpa perhitungan yang matang, meskipun kebijakan tersebut pada dasarnya memiliki tujuan menambah kuatnya sistem keamanan bank agar dapat secara aktif membantu dalam penanganan tindak pidana pencucian uang. Maka, artikel ini akan membahas keuntungan dari implementasi pemblokiran rekening dormant dari sisi hukum.
Bank adalah termasuk pihak pelapor tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 17 Ayat 1(a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (“UU TPPU”). Maka pihak bank memiliki kewajiban menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah yang diatur dalam Pasal 18 UU TPPU. Prinsip Mengenal Nasabah digambarkan sebagai penerapan identifikasi pengguna jasa, verifikasi pengguna jasa, dan pemantauan transaksi pengguna jasa yang penerapannya oleh bank dipantau oleh PPATK. Jika nasabah bank menolak untuk mematuhi proses tersebut atau bank meragukan kebenaran data nasabah saat melakukan proses tersebut, maka bank diwajibkan untuk memutus hubungan dengan nasabah berdasarkan Pasal 22 UU TPPU dan wajib melaporkannya ke PPATK.
Selain itu, bank juga memiliki kewajiban terhadap nasabahnya. Menurut Pasal 40 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bank bertanggung jawab penuh atas informasi atau data diri nasabah. Dalam Pasal 8 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan diterangkan bahwa bank harus bertanggung jawab atas kerugian nasabah yang timbul akibat kelalaiannya. Tanggung jawab bank terhadap nasabahnya tersebut menjadi bagian dari hukum yang mendorong adanya partisipasi bank dalam melakukan intervensi tindak pidana keuangan.
Hal ini berkaitan dengan definisi tindak pidana pencucian uang, dimana Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur bahwa setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya, menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan uang yang patut diduga berasal dari tindak pidana dapat dijerat dengan pidana penjara dan denda. Maka kewajiban bank untuk melakukan pengawasan dan melaporkan setiap kejanggalan yang ditemukannya adalah aspek hukum yang ingin PPATK dorong agar diterapkan bank secara lebih aktif.
Namun, ahli berpendapat bahwa penerapan hukum tersebut dapat berdampak buruk, yaitu sistem pengawasan yang berlebihan dapat mengurangi kepercayaan nasabah kepada bank. Wakil Ketua Umum Bidang Analisis Kebijakan Makro-Mikro Ekonomi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Aviliani, mengatakan bahwa dampak terhadap kenyamanan pemilik rekening dapat menurunkan kepercayaan nasabah kepada perbankan. Hilangnya kepercayaan nasabah kepada bank dapat menimbulkan pengurangan nasabah bank yang dapat berdampak kepada stabilitas ekonomi negara. Sayangnya penurunan kepercayaan nasabah tersebut telah terjadi saat Indeks Harga Saham Gabungan Bank Mandiri dan Bank Central Asia melemah pada 30 Juli 2025, tepat setelah masyarakat merespon buruk penerapan blokir rekening dormant.
Di sisi lain, ada beberapa ahli yang merasa bahwa kebijakan PPATK ini cukup bagus seperti Hendra Lembong selaku Direktur Presiden Bank Central Asia yang menyatakan bahwa pihaknya menyambut positif keputusan ini karena ia merasa bahwa hal ini merupakan kesempatan yang bagus untuk mengingatkan kepada para nasabah untuk aktif menggunakan rekening yang dimiliki. Lalu ada juga dari ahli keamanan siber Vaksincom, Alfons Tanujaya, yang mengatakan bahwa ia memang menyetujui bahwa apa yang dilakukan PPATK perlu diperbaiki tapi dia juga menambahkan bahwa kebijakan tersebut sudah baik. “Keputusan PPATK ini sudah baik. Tapi mungkin metode pelaksanaannya yang perlu diperbaiki dengan sinkronisasi dan penyempurnaan,” kata Alfons saat diwawancarai oleh Kompas.
Pada prinsipnya, pemblokiran rekening dormant merupakan penerapan dari UU TPPU dimana bank diwajibkan melakukan verifikasi terhadap nasabahnya dan aktif mengawasi nasabah untuk mengurangi tindak pidana pencucian uang. Namun, implementasi pemblokiran rekening dormant oleh PPATK tanpa adanya pengumuman ke publik telah menimbulkan kecemasan yang sebenarnya dapat dihindari. Wakil Ketua Umum Bidang Analisis Kebijakan Makro-Mikro Ekonomi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Aviliani, mengatakan bahwa sebelum pemblokiran sepatutnya dikirimkan surat yang memberitahu nasabah terlebih dahulu. Penyampaian informasi sebelum pemblokiran juga dapat menghindari misinformasi seperti rumor penyitaan saldo oleh pemerintah.
Sebagai penerapan UU TPPU, pemblokiran adalah bentuk implementasi hukum yang mendorong bank sehingga lebih bertanggung jawab dan memenuhi kewajibannya dalam mencegah terjadinya kejahatan. Namun, PPATK seharusnya berkonsultasi dengan ahli perekonomian sehingga dapat menghindari kebingungan di masyarakat untuk meminimalisir dampak nyata penurunan kepercayaan terhadap bank.
Referensi:
- Aprian, D. dan Trisnawati, M. (30 Juli 2025) Bos BCA Soal PPATK Blokir rekening dormant: Bagus Juga, VOI. Link: https://voi.id/ekonomi/500494/bos-bca-soal-ppatk-blokir-rekening-dormant-bagus-juga (Diakses: 06 Agustus 2025).
- Asia Sanjaya, Y.C. (01 Agustus 2025) PPATK Ungkap tujuan Utama blokir Rekening Yang Menganggur, Bukan Sekadar Cegah Judol, KOMPAS.com. Link: https://www.kompas.com/tren/read/2025/08/01/124500665/ppatk-ungkap-tujuan-utama-blokir-rekening-yang-menganggur-bukan-sekadar (Diakses: 06 Agustus 2025).
- Estherina, I. (29 Juli 2025) Kadin: Pemblokiran dormant Jangan Sampai turunkan Kepercayaan Nasabah, Tempo. Link: https://www.tempo.co/ekonomi/kadin-pemblokiran-dormant-jangan-sampai-turunkan-kepercayaan-nasabah–2052502 (Diakses: 06 Agustus 2025).
- Fitriyani, E. (06 Agustus 2025) PPATK Buka Semua rekening dormant Yang Diblokir, total 122 juta akun, kumparan. Link: https://kumparan.com/kumparanbisnis/ppatk-buka-semua-rekening-dormant-yang-diblokir-total-122-juta-akun-25b8IQPRPDL (Diakses: 06 Agustus 2025).
- Indraini, A. (30 Agustus 2025) PPATK Blokir 120 Juta rekening Nganggur, 30 Juta Sudah Dibuka, detikfinance. Link: https://finance.detik.com/moneter/d-8042785/ppatk-blokir-120-juta-rekening-nganggur-30-juta-sudah-dibuka (Diakses: 05 Agustus 2025).
- Sundari (02 Agustus 2025) IHSG Rontok, Saham Perbankan tertekan! Efek Domino dari Blokir Rekening PPATK, VIVA News. Link: https://banyumas.viva.co.id/news/6588-ihsg-rontok-saham-perbankan-tertekan-efek-domino-dari-blokir-rekening-ppatk?page=1 (Diakses: 06 Agustus 2025).
- Vella Aresta, R. dan Esti Pratiwi, I. (21 Mei 2025) Sudah Tepatkah PPATK Blokir rekening dormant Untuk Cegah Judol? Ini Kata Pakar, KOMPAS.com. Link: https://www.kompas.com/tren/read/2025/05/21/161500265/sudah-tepatkah-ppatk-blokir-rekening-dormant-untuk-cegah-judol-ini-kata?page=all (Diakses: 06 Agustus 2025).

English