Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) menandai babak baru dalam sejarah hukum pidana Indonesia. Regulasi ini akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan menjadi tonggak pergeseran besar dari sistem retributif menuju restoratif dan rehabilitatif.
Pergeseran Paradigma: Dari Retributif ke Restoratif
Penentuan tujuan pemidanaan di Pasal 51 KUHP Nasional mencerminkan semangat membangun kepastian hukum dari proses pemidanaan sebagai kemajuan dari Wetboek van Strafrecht (WvS atau KUHP Lama). Dalam pasal tersebut, tujuan pemidanaan tertulis:
- “mencegah dilakukannya Tindak Pidana dengan menegakkan norma hukum demi perlindungan dan pengayoman masyarakat;
- memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan dan pembimbingan agar menjadi orang yang baik dan berguna;
- menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat Tindak Pidana, memulihkan keseimbangan, serta mendatangkan rasa arnan dan damai dalam masyarakat; dan
- menumbuhkan rasa penyesalan dan membebaskan rasa bersalah pada terpidana.”
Tujuan pada huruf c tersebut sejalan dengan sejumlah kebijakan Mahkamah Agung (MA) yang mendorong pergeseran menuju keadilan restoratif (restorative justice). MA juga telah lebih dulu menetapkan pedoman penerapan keadilan restoratif sebelum berlakunya KUHP Nasional dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif (Perma 1/2024).
Pengamat hukum Indonesia juga telah menyoroti pentingnya tujuan pemidanaan dan penentuan pertimbangan dalam pemidanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 54 KUHP Nasional. Hal-hal ini memberikan lebih banyak alat pemaafan hakim (judicial pardon) untuk mewujudkan keadilan restoratif.
Peningkatan Kepastian Hukum dan Penguatan Keamanan Nasional
Mekanisme pidana denda yang baru, sebagaimana diatur dalam Pasal 79 KUHP Nasional, meningkatkan kepastian hukum penetapan denda yang dapat disesuaikan dengan perubahan ekonomi dan moneter. Perhitungan pidana denda dirumuskan dalam penjelasan Pasal 79 KUHP Nasional sebagai berikut:
“Penetapan tingkatan kategori I sampai dengan kategori VIII dihitung sebagai berikut:
- Maksimum kategori denda yang paling ringan (kategori I) adalah kelipatan 20 (dua puluh) dari minimum umum.
- Untuk kategori II adalah kelipatan 10 (sepuluh) kali dari kategori I; untuk kategori III adalah kelipatan 5 (lima) kali dari kategori II; dan untuk kategori IV adalah kelipatan 4 (empat) kali dari kategori IIL
- Untuk kategori V sampai dengan kategori VIII ditentukan dari pembagian kategori tertinggi dengan pola yang sama, yakni kategori VII adalah hasil pembagian 10 (sepuluh) dari kategori VIII, kategori VI adalah hasil pembagian 2,5 (dua koma lima) dari kategori VII, dan kategori V adalah hasil pembagian 2 (dua) dari kategori VI.”
Selain itu, KUHP Nasional memberikan kepastian hukum mengenai berbagai isu keamanan nasional. Kontroversi mengadopsi TAP MPRS XXV/MPRS/1966 dalam Pasal 188 KUHP Nasional, mengenai pidana penyebaran ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila, telah menegaskan pengamatan ahli politik bahwa Indonesia menutup ruang gerak ideologi politik yang dapat merugikan demokrasi. Namun, ahli hukum berpandangan bahwa perlindungan ideologi dasar negara seperti Pancasila adalah logis sebab KUHP Nasional menegaskan kepastian hukum dimana gerakan yang mendorong pembubaran negara sepatutnya dipidana.
KUHP Nasional juga memberikan kepastian hukum dengan menegaskan berbagai peraturan mengenai ketertiban umum. Misalnya, aturan pidana membawa senjata api dan senjata tajam tanpa hak pada Pasal 306-307 KUHP Nasional memperjelas peraturan serupa yang telah diatur puluhan tahun yang lalu pada Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Dampak dan Tantangan Transisi Penegakan Hukum Menuju 2026
Para aparat tentunya harus memahami isi KUHP Nasional untuk mengantisipasi adanya perubahan paradigma penegakan hukum. Polisi, jaksa, dan hakim kini dituntut menjadi fasilitator pemulihan sosial. Mereka harus mampu memediasi pelaku dan korban serta memanfaatkan mekanisme non-litigasi seperti diversi.
Tantangan terkini yang dapat diantisipasi bersama adalah perumusan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Hukum acara pidana terbaru sudah sepatutnya memiliki isi yang sepadan dengan KUHP Nasional. Pembicaraan hangat masih terjadi di kalangan ahli mengenai sinkronisasi KUHP Nasional dengan RUU KUHAP tersebut.
Alternatif hukuman dalam KUHP Nasional berpotensi mengurangi over kapasitas lembaga pemasyarakatan karena pidana non-penjara seperti pidana denda, kerja sosial, dan pidana pengawasan termasuk pidana pokok. Hal ini memberi ruang untuk menyelesaikan masalah tanpa berakhir di penjara. Manfaat sistem keadilan restoratif dalam hal ini telah banyak diteliti pada tindak pidana yang berhubungan dengan narkotika. Bahkan ahli hukum telah mengamati bahwa penerapan keadilan restoratif dalam kasus narkotika terbukti lebih efektif untuk pemulihan pelaku dan mencegah residivisme.
Kesimpulan, Harapan, dan Arah Baru
Pemberlakuan KUHP Nasional 2026 adalah momentum penting bagi reformasi hukum pidana Indonesia. Pergeseran dari sistem retributif menuju restoratif membuka peluang bagi terwujudnya keadilan yang lebih substantif dan kontekstual.
Dengan diberlakukannya KUHP Nasional, terdapat sejumlah harapan besar bagi wajah baru hukum pidana Indonesia. Praktisi hukum mengharapkan sistem peradilan yang lebih manusiawi, menyeimbangkan kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat. Sistem hukum pidana disiapkan untuk meningkatkan legitimasi hukum, berkat prosedur yang transparan dan akuntabel. Hasil berupa efisiensi lembaga pemasyarakatan melalui mekanisme penyelesaian alternatif juga dinantikan agar dampak positif hukum restoratif dapat dirasakan secara lebih luas.
Keberhasilan KUHP Nasional juga bergantung pada perkuatan implementasi keadilan restoratif di Indonesia. Ahli menilai diperlukan langkah-langkah konkret, seperti pelatihan intensif bagi aparat penegak hukum, harmonisasi kebijakan lintas sektoral, serta pembentukan pusat layanan terpadu bagi korban. Tanpa sinergi seluruh pemangku kepentingan—aparat hukum, akademisi, masyarakat sipil, dan lembaga adat—reformasi hukum pidana hanya akan menjadi perubahan bentuk, bukan substansi.
Referensi:
- Raden Sinambela, Dian Anggraini, and Junifer Dame Panjaitan, “Transformasi Fundamental Sistem Peradilan Pidana : Restorative Justice dan Perlindungan Hak Korban Dalam KUHP Nasional,” Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan 15, no. 6 (August 2025): 91–100, https://doi.org/10.6679/p0t7zk86.
- Tenri Sanna, “Tantangan dan Peluang: Paradigma Pemidanaan Mengenai Restorative Justice Sebagai Rechterlijke Pardon dalam KUHP Nasional,” Jurnal Interpretasi Hukum 6, no. 1 (2023): 61–76, https://doi.org/10.22225/juinhum.6.1.11975.61-76.
- Ady Thea DA, “5 Kebijakan MA Terkait Restorative Justice,” Hukumonline, July 7, 2023, https://www.hukumonline.com/berita/a/5-kebijakan-ma-terkait-restorative-justice-lt64a7b3ccdae52.
- Andi Ryza Fardiansyah, “TINDAK PIDANA TERHADAP IDEOLOGI NEGARA | Pasal 188 – 190 UU No. 1/2023 Tentang KUHP | KUHP Baru,” April 16, 2024, https://www.youtube.com/watch?v=pxRx3FFLZlU.
- Dwi Munthaha, “Pelarangan Marxis-Leninis: Alat Politik atau Penjaga Demokrasi?,” KOMPAS.Com, September 29, 2025, https://nasional.kompas.com/read/2025/09/29/12145691/pelarangan-marxis-leninis-alat-politik-atau-penjaga-demokrasi.
- Ikhsan Lubis, “Mengharmonisasi RUU KUHAP Agar Selaras dengan Semangat KUHP Nasional,” Hukumonline, November 5, 2025, https://www.hukumonline.com/berita/a/mengharmonisasi-ruu-kuhap-agar-selaras-dengan-semangat-kuhp-nasional-lt690ae884e0887/.

