Apa Itu “Strategi Multibagger” dari Kacamata Hukum?
Dalam dunia investasi, multibagger menggambarkan perusahaan yang mampu meningkatkan nilainya berkali-kali lipat. Di Indonesia pertumbuhan ini jarang terjadi secara kebetulan. Banyak perusahaan yang sukses melompat menjadi multibagger karena memiliki arsitektur hukum yang kuat—baik untuk mempercepat ekspansi maupun melindungi nilai jangka panjang.
Artikel ini membahas tiga strategi hukum utama yang sering digunakan perusahaan: (1) aksi korporasi, (2) pendanaan melalui pasar modal, dan (3) optimalisasi aset digital/HKI.
Strategi 1: M&A dan Restrukturisasi sebagai Mesin Pertumbuhan
Merger dan Akuisisi (M&A) adalah jalan pintas untuk “membeli pertumbuhan,” baik berupa pasar baru, teknologi, maupun talenta. Bila sinergi pasca-merger berhasil, valuasi perusahaan dapat meningkat eksponensial.
Secara hukum, M&A diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), yang mensyaratkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), keterbukaan informasi, dan perlindungan kreditur. Prosedur ini penting untuk meminimalkan risiko pembatalan transaksi atau sengketa pemegang saham. Sebagaimana tercermin dalam Pasal 126 Ayat (1), proses restrukturisasi harus memperhatikan kepentingan pemegang saham dan kreditur secara proporsional.
Selain itu, kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sangat krusial. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mewajibkan pemberitahuan untuk transaksi tertentu demi mencegah monopoli. Winta Hayati dkk. (2023) menegaskan bahwa pengawasan ini bertujuan “menjaga efektivitas persaingan dan mencegah dominasi pasar yang merugikan konsumen.”
Strategi 2: IPO sebagai Katalisator Valuasi
Initial Public Offering (IPO) adalah momen ketika perusahaan untuk pertama kalinya menjual sahamnya kepada masyarakat melalui Bursa Efek Indonesia (BEI). Sebelum IPO, kepemilikan perusahaan biasanya terbatas pada pendiri, investor awal, atau pemegang saham tertentu. Setelah IPO, siapa pun—mulai dari investor ritel hingga institusi besar—dapat membeli saham perusahaan secara terbuka.
Dalam proses ini, perusahaan akan:
- Menetapkan harga saham perdana (initial offering price),
- Menerbitkan prospektus berisi informasi keuangan, risiko usaha, struktur pemegang saham, dan rencana penggunaan dana,
- Mengajukan pernyataan pendaftaran ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan
- Mencatatkan saham di BEI agar dapat diperdagangkan setiap hari.
Hubungan dengan Multibagger
IPO memberikan dua keuntungan utama:
- Modal segar dalam jumlah besar — digunakan untuk ekspansi bisnis, riset teknologi, akuisisi, atau peningkatan kapasitas operasional.
- Benchmark valuasi yang transparan dan likuid — nilai perusahaan ditentukan melalui mekanisme pasar, yang sering kali “mengangkat” valuasi awal dan membuka peluang pertumbuhan eksponensial.
Kerangka hukumnya didasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Peraturan OJK yang mengatur prospektus dan keterbukaan informasi. Kepatuhan ini penting untuk memastikan transparansi dan membangun kepercayaan investor.
Strategi 3: HKI sebagai Aset Multibagger di Era Digital
Dalam ekonomi digital, nilai perusahaan sering tidak berada pada aset fisik, tetapi pada perangkat lunak, merek, desain, hingga basis data. Karenanya, HKI menjadi pilar penting untuk menciptakan lonjakan valuasi.
Landasan Hukum HKI
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
Pendaftaran HKI menjadi langkah awal untuk mengubah inovasi menjadi legal asset.
Terobosan besar hadir melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 (PP No. 24/2022), yang secara eksplisit mengakui HKI sebagai objek jaminan fidusia.
Menurut Santoso (2023), “PP No. 24/2022 membuka peluang besar bagi pelaku ekonomi kreatif untuk memperoleh pembiayaan berbasis HKI.”
Nilandari & Samsithawrati (2023) menambahkan bahwa penilaian HKI harus memperhatikan “pendekatan biaya, pendekatan pasar, atau pendekatan pendapatan,” menegaskan pentingnya lembaga penilai yang kredibel.
Lebih jauh, Kusuma & Suherman (2024) mengingatkan bahwa meski basis hukumnya kuat, “kepastian eksekusi HKI sebagai jaminan masih membutuhkan peraturan teknis tambahan.”
Penutup: GCG sebagai Perisai Nilai Multibagger
M&A, IPO, dan HKI adalah tiga pilar akselerasi nilai perusahaan. Namun, percepatan tersebut harus diimbangi dengan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab—yang diatur dalam UU PT dan pedoman OJK—merupakan perisai utama bagi kelangsungan nilai perusahaan.
Pada akhirnya, strategi multibagger yang berkelanjutan adalah kombinasi antara akselerasi nilai (melalui ekspansi dan inovasi) dan proteksi nilai (melalui GCG).
Referensi:
Peraturan Perundangan:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif
Jurnal & Sumber Akademik:
- Tasa Gina Santoso, “ANALISA HUKUM ATAS PENGATURAN ASET HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL SEBAGAI OBJEK JAMINAN FIDUSIA,” JIPRO: Journal of Intellectual Property 7, no. 1, (2024) https://doi.org/10.20885/jipro.vol7.iss1.art3.
- Ni Wayan Nilandari and Putu Aras Samsithawrati, “Kekayaan Intelektual Sebagai Objek Jaminan Fidusia: Perspektif Keabsahan Hukum Dan Mekanisme Penilaian,” Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan 8, no. 2 (Agustus 2023): 324–39. https://doi.org/10.24843/AC.2023.v08.i02.p9.
- Ida Ayu Ratna Kumala and Ida Ayu Putu Sri Astiti Padmawati, “Optimalisasi Kekayaan Intelektual (KI) Sebagai Jaminan Utang Dalam PP No. 24 Tahun 2022,” YUSTIMA : Jurnal Prodi Magister Hukum FH Unmas Denpasar 4, no. 1 (28 April 2024): 242–53, https://doi.org/10.36733/yusthima.v4i1.
- Tengku Habib Ihza Husny, “Tantangan Dalam Implementasi Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan Pembiayaan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022,” JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan) 7, no. 3 (03 Juli 2023): 2335, https://doi.org/10.58258/jisip.v7i3.5339.
- Ni Putu Ayu Arlita Dewi and I Made Sarjana, “EKSISTENSI HAK CIPTA SEBAGAI JAMINAN FIDUSIA DALAM PERKEMBANGAN EKONOMI KREATIF DI INDONESIA,” Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum 12, no. 3 (Nopember 2023): 312–21, https://doi.org/10.24843/KS.2024.v12.i03.p04.
- Arif Budi Kusuma and Suherman, “Legal Certainty of Intellectual Property That Becomes an Object of Debt Collateral in Bank Financial Institutions According to Government Regulation Number 24 of 2022,” International Journal of Law, Crime and Justice 2, no. 2 (Juni 2025): 166–73, https://doi.org/10.62951/ijlcj.v2i2.618.
- Rezeki Akbar, Jakariya Sembiring, and Adlin Budhiawan, “Peluang Non Fungible Token (Nft) Sebagai Objek Jaminan Fidusia Berdasarkan Regulasi di Indonesia,” Jurnal Interpretasi Hukum 4, no. 2 (31 Agustus 2023): 330–36, https://doi.org/10.22225/juinhum.4.2.7925.330-336.
Lain-lain:
- “Prosedur Hukum dalam Restrukturisasi Perusahaan di Indonesia,” Hukumku, 14 Mei 2025, https://www.hukumku.id/post/prosedur-hukum-dalam-restrukturisasi-perusahaan-di-indonesia.

