Dalam konteks ekonomi Indonesia yang terus berkembang, merger dan akuisisi (M&A) lintas sektor kini menjadi lebih dari sekadar strategi ekspansi: mereka adalah katalis nilai jangka panjang. Perusahaan dari sektor seperti teknologi finansial, logistik, dan telekomunikasi semakin menggabungkan kekuatan untuk meningkatkan skala dan kompetisi. Namun, di balik potensi multibagger, terdapat risiko hukum signifikan—terutama terkait persaingan usaha dan kepatuhan terhadap regulasi.
Kemampuan M&A lintas sektor untuk menjadi mesin pertumbuhan bergantung pada kepatuhan penuh terhadap regulasi terbaru, misalnya Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 3 Tahun 2023 (“Peraturan KPPU 3/2023”) dan kesiapan korporasi dalam mengelola risiko persaingan usaha, termasuk sanksi pidana setelah reformasi Undang-Undang Cipta Kerja (2023).
Regulasi Notifikasi yang Diperbarui
Dengan diberlakukannya Peraturan KPPU 3/2023, proses notifikasi M&A menjadi lebih efisien dan transparan. Notifikasi kini dilakukan melalui sistem elektronik, dan nilai aset ataupun penjualan yang menjadi dasar kewajiban notifikasi hanya dihitung dari entitas yang beroperasi di Indonesia.
Pemeriksaan kelengkapan dokumen dilakukan maksimal tiga hari setelah notifikasi masuk, dan jika transaksi potensial menimbulkan risiko monopoli, akan dilanjutkan dengan sidang Majelis Komisi.
1. Biaya dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2023, notifikasi M&A dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dengan tarif maksimal sekitar Rp 150 juta. Ketentuan ini menjadi beban tambahan bagi pelaku usaha, tetapi juga sinyal bahwa KPPU serius menegakkan regulasi merger yang sehat.
2. Kepatuhan & Program Preventif
KPPU melalui program kepatuhan persaingan usaha mendorong perusahaan melakukan konsultasi pra-merger. Dalam sosialisasi tahun 2024, KPPU menekankan ada denda (sebesar minimal Rp 1 miliar) bagi yang melakukan pelanggaran. Selain itu, melalui blog resminya, KPPU menyatakan bahwa program kepatuhan membantu dunia usaha memahami risiko persaingan secara proaktif.
3. Ancaman Sanksi Pidana
Reformasi kompetisi lewat Undang-Undang Cipta Kerja (2023) ditindaklanjuti dengan penajaman aspek pidana dalam persaingan usaha. Berdasarkan studi di Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, meski sanksi administratif masih dominan, sanksi pidana dipandang penting sebagai efek jera dalam transaksi besar.
4. Risiko Korporasi dalam M&A Lintas Sektor
Untuk memaksimalkan peningkatan nilai (multibagger), perusahaan harus memasukkan due diligence hukum — termasuk analisis struktur kepemilikan, lisensi, potensi dominasi pasar — ke dalam strategi M&A-nya. Tanpa pendekatan yang matang, transaksi besar bisa menimbulkan eksposur persaingan usaha yang sangat serius.
Kesimpulan
M&A lintas sektor di Indonesia memang menjanjikan potensi pertumbuhan nilai yang luar biasa, tetapi bukan strategi tanpa risiko. Kepatuhan pada regulasi Peraturan KPPU 3/2023, kesiapan menghadapi beban PNBP, serta pemahaman atas sanksi pidana pasca Undang-Undang Cipta Kerja (2023) adalah prasyarat agar merger atau akuisisi tidak hanya “besar”, tetapi juga legal dan sustainable. Dengan strategi hukum yang proaktif dan disiplin, M&A bisa menjadi alat pertumbuhan yang nyata dan berkelanjutan — bukan bom waktu hukum.
Referensi
- Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penilaian Terhadap Penggabungan, Peleburan, Atau Pengambilalihan Saham Dan/Atau Aset Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli San/Atau Persaingan Usaha Tidak Sehat
- David Nathanael Maruhawa et al., “OPTIMALISASI MEKANISME KETENTUAN NOTIFIKASI RESTRUKTURISASI PERUSAHAAN DI INDONESIA: BENTUK PENYEMPURNAAN PENCEGAHAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT,” TLUTUH SAWO: Jurnal Ilmiah Pendidikan Dan Humaniora 7, no. 2 (April 2023), https://widyasari-press.com/tlutuh-sawo-april-2023/.
- Zaini Munawir Lubis, Budi Sastra Panjaitan, and Arifuddin Harahap, “Aspek Hukum Pidana Dalam Persaingan Usaha Pasca UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023 Dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 Serta Perpres Nomor 100 Tahun 2024 Tentang KPPU: Criminal Law Aspects in Business Competition Post Job Creation Law No. 6 of 2023 and Government Regulation Number 44 of 2021 and Presidential Regulation Number 100 of 2024 Concerning KPPU,” Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, Juli 2, 2025, https://doi.org/10.31289/jiph.v12i1.15194.
- KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA, “LAPORAN LIMA TAHUN 2018 – 2023,” December 2023, https://kppu.go.id/wp-content/uploads/2024/01/Laporan-Lima-Tahun-KPPU-2018-2023.pdf.
- KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA, “LAPORAN TAHUNAN 2023,” 2023, https://kppu.go.id/wp-content/uploads/2024/05/Laporan-Tahunan-2023.pdf.
- “KPPU Dorong Kepatuhan Merger & Akuisisi: Penyesuaian Aturan Notifikasi dan Manfaat Program Kepatuhan,” Komisi Pengawas Persaingan Usaha, October 9, 2025, https://kppu.go.id/blog/2025/10/kppu-dorong-kepatuhan-merger-akuisisi-penyesuaian-aturan-notifikasi-dan-manfaat-program-kepatuhan/.
- “KPPU Gelar Sosialisasi Peraturan Merger dan Akuisisi,” Komisi Pengawas Persaingan Usaha, November 18, 2024, https://kppu.go.id/blog/2024/11/kppu-gelar-sosialisasi-peraturan-merger-dan-akuisisi/.
- “KPPU Sempurnakan Aturan Notifikasi Merger dan Akuisisi,” Komisi Pengawas Persaingan Usaha, April 10, 2023, https://kppu.go.id/blog/2023/04/kppu-sempurnakan-aturan-notifikasi-merger-dan-akuisisi/.
- Dimas Andi, “KPPU Sebut Ada 114 Notifikasi Merger dan Akuisisi di Indonesia di Semester I-2024,” ed. Tri Sulistiowati, co.id, September 5, 2024, https://nasional.kontan.co.id/news/kppu-sebut-ada-114-notifikasi-merger-dan-akuisisi-di-indonesia-di-semester-i-2024.
- Vendy Yhulia Susanto, “Siap-siap, Notifikasi Merger Dan Akuisisi Oleh KPPU Akan Dikenakan PNBP,” co.id, July 21, 2023, https://nasional.kontan.co.id/news/siap-siap-notifikasi-merger-dan-akuisisi-oleh-kppu-akan-dikenakan-pnbp.
- Nabila Naura Faj, S.H., “Pelaporan Merger dan Akuisisi yang Wajib Diketahui Pelaku Usaha,” Hukumonline, March 11, 2025, https://www.hukumonline.com/klinik/a/pelaporan-merger-dan-akuisisi-yang-wajib-diketahui-pelaku-usaha-lt607d2956c5656/.

