“30 persen sampai 50 persen traffic atau visitor yang masuk ke website kita itu adalah bot AI (artificial intelligence),” tutur Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wahyu Dhyatmika, pada Indonesia Digital Conference (IDC) 2025. Ia mengatakan bahwa ada ancaman AI terhadap eksistensi media.
Fungsi AI yang memberikan jawaban dan informasi yang bersumber dari karya jurnalistik membuat menurunnya arus pembaca ke situs media. Pengolahan data oleh AI yang menggunakan konten teks berupa karya jurnalistik tanpa izin ataupun kompensasi juga tentunya merugikan perusahaan pers. Hal ini menjadi tantangan tambahan di tengah sejumlah hambatan yang sedang dihadapi industri media Indonesia.
Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri media Indonesia telah menimbulkan banyaknya diskusi tentang alasan menurunnya penerimaan perusahaan pers. Diskusi akar dari hambatan yang dialami perusahaan pers mencakup berbagai faktor, seperti berkurangnya belanja iklan, menurunnya independensi perusahaan pers, serta disrupsi teknologi seperti AI. Hal ini membuat timbulnya perbincangan bahwa dibutuhkan suatu regulasi yang menguatkan perlindungan untuk karya jurnalistik, sebagaimana juga telah disadari oleh Dewan Pers.
Penguatan regulasi hak cipta dapat melindungi pencipta dan pengelola karya jurnalistik dengan berbagai cara:
1. Manajemen keuntungan antara perusahaan pers dan perusahaan AI
Penggunaan karya jurnalistik oleh perusahaan AI tanpa atribusi yang layak ataupun pembagian keuntungan tentunya merugikan jurnalis dan perusahaan pers. Diperlukan adanya skema pembagian keuntungan yang memadai, seperti implementasi hak cipta karya jurnalistik dengan sistem lisensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”) ataupun peraturan skema pembagian keuntungan antara perusahaan pers dan perusahaan AI yang diatur undang-undang.
Implementasi hak cipta karya jurnalistik akan menjamin hak-hak ekonomi yang sepatutnya diperoleh pencipta karya, sebagaimana Pasal 9 ayat (1) UU Hak Cipta. Penggunaan karya jurnalistik oleh perusahaan AI bahkan dapat menjadi kategori hak ekonomi yang baru, dimana pengolahan karya jurnalistik untuk berbagai kebutuhan pengguna AI yang lebih luas mungkin tidak seluruhnya dicakupi oleh Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h, mengenai hak ekonomi atas pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan dan komunikasi Ciptaan.
Selain kepastian hukum untuk menerima hak ekonomi lewat lisensi, diperlukan suatu perbaikan atas kerugian di industri media Indonesia yang telah terjadi akibat operasi perusahaan AI yang menggunakan karya jurnalistik tanpa izin dan mengakibatkan penurunan arus pembaca ke situs media. Terdapat kebutuhan perlindungan lebih lanjut untuk melakukan perbaikan atas penurunan keuntungan industri media Indonesia yang diakibatkan operasi perusahaan AI. Kebutuhan ini dapat diisi dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur skema pembagian keuntungan yang telah diperoleh perusahaan AI dengan perusahaan pers.
2. Perlindungan kebebasan pers lewat keberlanjutan profesi
Sehatnya industri pers dan keberlanjutan (sustainability) profesi jurnalis berpengaruh langsung terhadap kebebasan pers di Indonesia. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menguraikan fungsi pers Indonesia yang merdeka dengan berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Ketidakstabilan dalam industri pers seperti minimnya perlindungan kerja kepada jurnalis, gelombang PHK, dan ketimpangan beban kerja dengan upah yang diterima, sebagaimana dilaporkan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), menjadi penghambat yang besar bagi keberlangsungan kebebasan pers di Indonesia.
Perlindungan hukum atas karya jurnalistik dapat menjadi perisai kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dan perusahaan pers akan dapat menuntut haknya sehingga terlindungi dari ancaman terhadap keberlangsungan profesinya. Kepastian hukum tersebut akan berkontribusi kepada perlindungan kebebasan pers di Indonesia lewat kesejahteraan dan keberlanjutan profesi di bidang pers.
3. Memperkuat posisi dalam persaingan di tengah disrupsi teknologi
Dalam era perkembangan digital, terdapat banyak kekhawatiran yang diakibatkan gangguan teknologi seperti AI. Misal, AI sering memberikan berita yang kurang relevan atau terlibat dalam penyebaran berita yang tidak terbukti kebenarannya. Hal ini dapat menjadi masalah jika AI meniru cara penulisan jurnalis sehingga menimbulkan kesalahpahaman yang merusak kredibilitas para jurnalis. Kreativitas jurnalistik dalam menyampaikan narasi dan menyempurnakan suatu publikasi adalah salah satu aset yang membutuhkan perlindungan hak cipta.
Penguatan perlindungan hak cipta karya jurnalistik akan memperkuat ketahanan industri media Indonesia di tengah disrupsi teknologi. Nilai aset perusahaan pers, yaitu karya jurnalistik, akan meningkat dengan adanya perlindungan hak cipta. Hal ini disebabkan akan adanya peningkatan kualitas karya jurnalistik di industri media Indonesia dan kewajiban terpenuhinya hak ekonomi perusahaan pers jika hak cipta atas karya jurnalistik diundangkan.
Keadaan perusahaan pers yang sejahtera akan memperkuat posisi perusahaan pers dalam mencari keuntungan, baik lewat negosiasi pembagian keuntungan dengan perusahaan AI ataupun lewat negosiasi harga dalam periklanan. Meningkatnya nilai karya jurnalistik akan meningkatkan daya saing industri media Indonesia untuk bertahan di posisi yang tidak terganggu oleh disrupsi teknologi.
Kemajuan teknologi yang mendatangkan inovasi seperti AI di Indonesia sudah sepatutnya bersifat membangun kesejahteraan rakyat secara keseluruhan. Hal tersebut dapat dicapai dengan penegakan hukum oleh pemerintahan yang berinisiatif untuk melindungi dan membangun kesejahteraan bersama. Ketika disrupsi teknologi merugikan industri media Indonesia, seharusnya pemerintah sigap memberikan perlindungan seperti menetapkan regulasi hak cipta untuk karya jurnalistik di Indonesia.
Referensi:
- Aliansi Jurnalis Independen, “Krisis Kebebasan Pers di Tengah Darurat Iklim dan Erosi Demokrasi Laporan Situasi Keamanan Jurnalis Indonesia 2023,” 18 Februari, 2024, diakses Oktober 30, 2025, https://aji.or.id/data/krisis-kebebasan-pers-di-tengah-darurat-iklim-dan-erosi-demokrasi-laporan-situasi-keamanan.
- Adi Suhendi, “Beri Usulan ke DPR, Dewan Pers Dorong Penguatan Perlindungan Karya Jurnalistik Dalam RUU Hak Cipta,” TribunNews.com, 10 Oktober, 2025, https://www.tribunnews.com/nasional/7740432/beri-usulan-ke-dpr-dewan-pers-dorong-penguatan-perlindungan-karya-jurnalistik-dalam-ruu-hak-cipta.
- Alex Reisner, “The End of Publishing as We Know It,” The Atlantic, 25 Juni, 2025, https://www.theatlantic.com/technology/archive/2025/06/generative-ai-pirated-articles-books/683009/.
- Ines Eliyana Br Ginting, “Badai PHK di Media Indonesia, Ancaman bagi Jurnalisme Indonesia,” suarausu.or.id, 13 Mei, 2025, diakses 30 Oktober, 2025, https://suarausu.or.id/badai-phk-di-media-indonesia-ancaman-bagi-jurnalisme-indonesia/.
- Kiki Safitri dan Dani Prabowo, “Menkomdigi Sebut Banyak Jurnalis Kena PHK akibat Disrupsi Teknologi,” KOMPAS.com, 15 Mei, 2025, https://nasional.kompas.com/read/2025/05/15/10093611/menkomdigi-sebut-banyak-jurnalis-kena-phk-akibat-disrupsi-teknologi.
- Nicholas Ryan Aditya dan Ardito Ramadhan, “Dewan Pers Minta Menkum Bikin Regulasi Lindungi Karya Jurnalistik dari AI,” KOMPAS.com, 22 Oktober, 2025, https://nasional.kompas.com/read/2025/10/22/12163801/dewan-pers-minta-menkum-bikin-regulasi-lindungi-karya-jurnalistik-dari-ai.
- Yosafat Diva Bayu Wisesa, “Ketua AMSI Ungkap Penyebab AI Bikin Eksistensi Media Anjlok,” IDN Times, 22 Oktober, 2025, https://www.idntimes.com/news/indonesia/ketua-amsi-ungkap-penyebab-ai-bikin-eksistensi-media-anjlok-00-jkxzp-md2qzh.

