Pada tanggal 08 Agustus 2025 panitera Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Petunjuk Teknis Nomor 835/PAN/HK2/VIII/2025 (“Juknis”). Surat Petunjuk Teknis adalah aturan pelaksanaan yang lebih rinci dari suatu peraturan perundang-undangan. Surat Petunjuk Teknis memiliki sifat yang mengikat kepada para aparat hukum. Walaupun tidak sekuat Undang-Undang, dan Perma, tapi Surat Petunjuk Teknis bisa dijadikan petunjuk prosedural yang dapat membantu hakim dan petugas lain dalam menjalankan tugasnya. Dalam persidangan Surat Petunjuk Teknis ini dapat dijadikan bahan pertimbangan hakim dalam menangani suatu perkara.
Tujuan dari MA menerbitkan Juknis ini adalah sebagai panduan bagi pengadilan-pengadilan di Indonesia untuk mengetahui kapan mengajukan Peninjauan Kembali (“PK”) dengan alasan kebohongan atau tipu muslihat yang baru diketahui setelah perkaranya diputus. Tujuan lainnya adalah mencegah adanya perbedaan tafsir di pengadilan.
Isi Juknis tersebut menerangkan bahwa putusan yang didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus diberi tenggat waktu 180 hari untuk mengajukan permohonan PK. Kronologi diketahuinya kebohongan tersebut oleh pihak yang berperkara akan menjadi bukti setelah dibuatkan berita acara yang dinyatakan di bawah sumpah dengan ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang, sebagaimana mekanisme penentuan hari dan tanggal ditemukannya fakta baru (novum).
Isi Juknis ini mengacu kepada Pasal 69 huruf (a) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (“UU MA”) yang menentukan tenggang waktu pengajuan permohonan Peninjauan Kembali. Tenggang waktu tersebut diatur berdasarkan pada Pasal 67 UU MA yang isinya mengatur tentang syarat-syarat pengajuan PK dan alasan-alasan yang menjadi dasar diperbolehkan mengajukan PK. Undang-undang tidak mengatur dengan jelas cara menentukan “hari diketahuinya” pengajuan permohonan PK jika ada suatu kebohongan atau tipu muslihat yang baru diketahui setelah perkaranya diputus. Maka Mahkamah Agung menerapkan cara yang sama dengan perhitungan tenggang waktu lainnya, yaitu pihak yang berperkara dapat mengajukan PK sejak 180 hari diketahui kebohongan.
Perhitungan ini penting untuk kepastian hukum, sebab selain untuk mencegah perbedaan tafsir yang nantinya akan terjadi di pengadilan, hal ini juga mengacu pada prinsip persamaan di hadapan hukum dengan mengedepankan kesetaraan di depan hukum agar pihak yang merasa dirugikan dapat mengetahui kapan pastinya mereka dapat mengajukan PK. Karena awalnya tidak ada ketentuan yang menjelaskan kapan pihak yang berperkara dapat mengajukan PK saat baru diketahui adanya kebohongan dari pihak lawan, hakim sulit untuk mengambil keputusan. Tidak adanya peraturan ini disebut ketidak pastian dalam hukum. Walaupun sekarang belum benar-benar ada di dalam Undang-Undang tapi dikeluarkannya peraturan ini dapat mengisi kekosongan hukum perihal PK.
Pengaruh yang akan timbul dari dibuatnya Juknis ini bisa menimbulkan dampak ke beberapa pihak. Contoh dampak bagi yang berperkara yaitu mereka harus segera mengajukan PK dengan tenggat 180 hari sejak diketahui kebohongan dari pihak lawannya dengan mengumpulkan bukti-bukti untuk dapat menguatkan bahwa pihak lawan telah melakukan suatu kebohongan atau tipu muslihat. Lalu bagi pengadilan, dampak dari munculnya Juknis ini adalah berkurangnya perbedaan tafsir dalam persidangan, dimana hal tersebut dapat memudahkan hakim. Ada juga beberapa hal yang sekarang perlu diperhatikan setelah munculnya peraturan baru, yaitu kemungkinan munculnya perdebatan yang akan berlangsung di dalam persidangan tentang validitas berita acara mengenai waktu diketahuinya kebohongan.
Peraturan baru ini memberikan kepastian hukum yang jelas mengenai pengajuan PK jika ada suatu kebohongan atau tipu muslihat yang baru diketahui setelah perkaranya diputus. Karena hal ini, para hakim dapat mencegah perbedaan tafsir dalam persidangan. Peraturan ini juga akan membantu proses persidangan agar lebih lancar dengan mengurangi sengketa terkait jangka waktu yang biasanya muncul dalam pengajuan PK.
Referensi:
- Perhitungan Waktu Permohonan PK Karena Putusan Didasarkan Suatu kebohongan Atau tipu muslihat (11 Agustus 2025) www.dandapala.com. Link: https://www.dandapala.com/article/detail/perhitungan-waktu-permohonan-pk-karena-putusan-didasarkan-suatu-kebohongan-atau-tipu-muslihat (Diakses: 15 Agustus 2025).
- Prasetyo Winoto, R. (12 Agustus 2025) Mahkamah Agung ri tegaskan Aturan Baru Soal Tenggat Waktu PK Jika Ditemukan kebohongan Pihak Lawan, Pikiran Rakyat Jateng. Link: https://jateng.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-3739566542/mahkamah-agung-ri-tegaskan-aturan-baru-soal-tenggat-waktu-pk-jika-ditemukan-kebohongan-pihak-lawan (Diakses: 15 Agustus 2025).

