Under Invoicing adalah suatu praktik mencantumkan nilai faktur yang lebih rendah dari harga sebenarnya untuk suatu barang atau jasa, dengan tujuan untuk mengurangi pembayaran pajak yang harus dibayar dengan mencurangi arus laba, yang pada intinya adalah untuk mendapatkan keuntungan pembebasan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Import (PDRI). Jelas praktik ini merupakan suatu tindakan melawan hukum sehingga pemerintah dalam hal ini telah mengatur bagaimana untuk tidak terjadinya Under Invoicing dalam arus perdagangan. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman (“PMK 96/2023”) untuk penertiban proses bisnis impor barang kiriman, termasuk untuk menindaklanjuti adanya indikasi praktik Under Invoicing.
Praktik Under Invoicing jelas sangat berdampak merugikan kepada pemerintah. Upaya-upaya pencegahan telah dilakukan pemerintah, namun hal tersebut juga tidak terlepas dari pelaku usaha yang sudah patuh dan taat terhadap peraturan dan tidak melakukan tindakan melawan hukum hanya untuk mendapatkan keuntungan sesaat namun berdampak sangat besar untuk keberlanjutan perekonomian dalam negara.
Strategi penanganan yang dilakukan adalah menambahkan skema self assessment untuk barang kiriman hasil perdagangan, yang mana terdapat konsekuensi denda ketika terdapat nilai yang direndahkan. Sementara untuk barang kiriman non-perdagangan tetap menggunakan official assessment tanpa ada konsekuensi denda.
1. Implikasi Hukum atas perbuatan Under Invoicing terhadap Penerimaan Negara
Praktik Under Invoicing sangat berdampak secara signifikasi pada penerimaan negara apabila dilihat dari berbagai sisi, sebagai berikut:
- Penurunan bea masuk dan pajak impor dengan melaporkan nilai barang lebih rendah, importir membayar bea masuk dan pajak (seperti Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan) yang lebih kecil dari seharusnya, yang secara langsung mengurangi penerimaan negara.
- Memicu penyelundupan dalam kasus ekstrem, Under-Invoicing dapat menjadi bagian dari modus penyelundupan, di mana barang ilegal atau terlarang dimasukkan ke dalam negeri dengan menyamarkan nilai atau jenis barangnya.
- Terjadinya distorsi data ekonomi terkait nilai ekspor dan impor, yang bisa mengganggu analisis dan perumusan kebijakan ekonomi yang akurat oleh pemerintah.
- Suramnya keuangan yang disebabkan oleh Under Invoicing, karena praktik ini merupakan salah satu bentuk aliran keuangan gelap yang merugikan negara. Kerugian ini tidak hanya terbatas pada bea masuk, tetapi juga pada pajak lain karena nilai barang yang dicatatkan lebih rendah dari nilai sebenarnya.
2. Strategi dalam pencegahan praktik Under Invoicing
Untuk mencegah ataupun menghilangkan praktik Under Invoicing yang telah dijelaskan di atas, terdapat strategi yang bisa dilakukan, salah satu contohnya adalah dengan mewajibkan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (“PPMSE”) atau e-commerce bermitra dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai (“DJBC”). Karena selama ini kemitraan pelaku PPMSE dan DJBC hanya bersifat opsional, namun berbeda pada PMK 96/2023, kemitraan tersebut bersifat wajib atau mandatory. Hal ini dilakukan dengan syarat transaksi impor mencapai lebih dari 1.000 kiriman dalam satu tahun kalender.
Dengan kemitraan, pelaku PPMSE harus melakukan pertukaran data meliputi katalog elektronik (e-catalog) dan invoice elektronik (e-invoice), ketika ada katalog elektronik dan invoice elektronik maka DJBC akan melakukan rekonsiliasi antara e-invoice oleh e-commerce dengan Consignment Note (CN) yang dikirimkan oleh Perusahaan Jasa Titipan (PJT).
Apabila berbicara terhadap suatu tindakan yang melawan hukum, biasanya disertai dengan adanya sanksi maupun ancaman pidana yang turut serta sebagai efek jera yang akan dilakukan, yakni:
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dapat mengenakan sanksi berupa denda administrasi atas kesalahan pelaporan nilai pabean. Besaran denda ini diatur dalam peraturan perundang-undangan dan dapat mencapai ratusan hingga ribuan persen dari bea masuk yang seharusnya dibayar.
- Selain sanksi administrasi, perbuatan praktik ini juga dapat dikategorikan sebagai penipuan kepabeanan yang bisa diancam dengan pidana yang telah diatur dalam Pasal 103 dan atau Pasal 104 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Bahwa dalam praktik Under Invoicing yang jelas sangat berdampak merugikan kepada pemerintah, upaya-upaya pencegahan telah dilakukan pemerintah seperti penerbitan peraturan baru yakni PMK 96/2023, kerja sama antara DJBC dengan pelaku usaha melalui PPMSE serta komitmen Presiden dan Menteri Keuangan untuk menghilangkan praktik Under Invoicing. Namun hal tersebut juga tidak terlepas dari pelaku usaha yang sudah patuh dan taat terhadap peraturan dan tidak melakukan tindakan melawan hukum hanya untuk mendapatkan keuntungan sesaat namun berdampak sangat besar untuk keberlanjutan perekonomian dalam negara.
Referensi:
- Wienneta Aulia Hajar, “Tekan Praktik Under Invoicing, Pelaku PPMSE dan DJBC Wajib Bermitra,” konsultanpajaksurabaya.com (MUC Consulting Surabaya, 11 Oktober, 2023), diakses 30 Oktober, 2025, https://konsultanpajaksurabaya.com/tekan-praktik-under-invoicing-pelaku-ppmse-dan-djbc-wajib-bermitra#gsc.tab=0.

