Menjelang akhir tahun 2025, kembali muncul istilah Redenominasi Rupiah yang akan kembali dicanangkan oleh pemerintah. Hal mana Redenominasi Rupiah ini dimasukkan ke dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029 dan masuk menjadi salah satu Prioritas Nasional di bidang kebijakan fiskal.
Istilah Redenominasi Rupiah ini perlu diperkenalkan kembali agar seluruh generasi mengenal dan memahami secara utuh, melalui artikel ini kita akan membahas secara menyeluruh apa yang disebut dengan Redenominasi Rupiah tersebut.
Apa itu Redenominasi?
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pengertian Redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang Rupiah tanpa mengubah nilai tukarnya. Kebijakan ini berbeda dari sanering, yang memangkas nilai uang secara drastis seperti yang terjadi pada Tahun 1959. Dalam Redenominasi, jumlah digit pada pecahan mata uang dikurangi, namun nilai sebenarnya tetap sama. Contohnya, Rp100.000 menjadi Rp100 setelah Redenominasi, tetapi daya belinya tetap setara.
Sejarah Redenominasi Rupiah
Berbicara tentang Redenominasi Rupiah, Bangsa Indonesia sudah pernah melakukan Redenominasi Rupiah. Hal tersebut terjadi pada 13 Desember 1965, Indonesia melaksanakan kebijakan Redenominasi Rupiah yang menjadi momen penting dalam sejarah moneter bangsa. Kebijakan ini dilakukan dengan menghapus tiga angka nol pada mata uang lama. Sebagai contoh, pecahan Rp1.000 lama digantikan dengan Rp1 baru, tanpa mengubah daya beli atau nilai tukar mata uang tersebut di pasaran.
Presiden Indonesia Soekarno mencetak Rupiah hingga inflasi pada saat itu mencapai 0,1%, pemerintah melakukan penyederhanaan nilai Rupiah (Redenominasi) dari 1.000 Rupiah menjadi 1 Rupiah berdasarkan Penetapan Presiden Nomor 27 Tahun 1965, tujuannya adalah menciptakan kesatuan moneter di seluruh wilayah Indonesia.
Namun pada saat itu, kebijakan ini memberikan pukulan besar bagi perbankan nasional, terutama yang telah menyetor modal tambahan karena tergerus drastis dalam sekejap. Dana simpanan para nasabah perbankan juga menciut 1/1000. Segala usaha pemotongan nilai uang ini ternyata tidak berhasil meredam inflasi, dan harga tetap naik membumbung tinggi maka terjadilah hiperinflasi.
Rencana Redenominasi saat ini
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyatakan pada Bulan Juni Tahun 2023, bahwa konsep Redenominasi sudah lama disiapkan. Penyederhanaan digit dianggap mampu meningkatkan efisiensi transaksi dan mencerminkan kredibilitas ekonomi Indonesia di tingkat global. Meski demikian, kebijakan ini masih memerlukan kajian mendalam dan persiapan matang sebelum dapat diterapkan.
Dalam skala internasional, Redenominasi kerap dilakukan untuk meningkatkan efisiensi sistem keuangan dan memperkuat posisi ekonomi negara. Contoh nyata terlihat dalam penggunaan simbol ‘K’ sebagai singkatan ribuan di masyarakat, seperti Rp 15K untuk Rp 15.000. Dengan Redenominasi, sistem keuangan dan pencatatan akuntansi juga menjadi lebih sederhana.
Sebagai mata uang dengan pecahan terbesar di dunia setelah Zimbabwe dan Vietnam, Rupiah saat ini memerlukan penyederhanaan agar lebih kompetitif. Melalui Redenominasi, Indonesia diharapkan dapat lebih setara dengan negara-negara lain, khususnya di kawasan Asia Tenggara.
Dampak apabila Redenominasi Terealisasikan kembali di Indonesia
Perspektif Hukum apabila terjadinya Redenominasi
Tujuan adanya dasar hukum dalam Redenominasi adalah 3 tujuan hukum itu sendiri, yaitu kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. Kepastian hukum itu harus jelas dan Undang-Undanga itu sendiri dan tidak boleh multitafsir. Dan juga yang tidak kalah lebih penting adalah peraturan tersebut tidak ambigu apabila sudah diterapkan.
Dalam proses Redenominasi ini dikhawatirkan akan terjadi kebingungan bagi rakyat kelas menengah ke bawah akan nilai mata uang. Hal ini juga dapat dikhawatirkan akan menyebabkan kerugian bagi rakyat kecil seperti naiknya harga barang pangan, akibat pedagang yang menumpuk stok karena mengira bahwa Redenominasi akan mengurangi nilai mata uang Rupiah.
Hal itu semua akan menimbulkan ketidak-adilan bagi rakyat kecil. Cara menanggulanginya adalah dengan melakukan sosialisasi yang baik oleh pemerintah kepada seluruh kalangan masyarakat.
Jika dilihat dari aspek kemanfaatan yang disebutkan dari sisi ekonomi, sebenarnya kemanfaatan tersebut dapat ditanggulangi tanpa adanya Redenominasi. Dan yang terakhir adalah Redenominasi itu dilihat dari kemanfaatannya. Apakah hanya terhadap satu kalangan saja atau berdampak terhadap semua kalangan.
Yang paling penting sekarang adalah, apakah manfaat Redenominasi itu sendiri mempunyai manfaat yang signifikan untuk dilakukan agar tidak sekedar menghabiskan dana sekian miliar untuk tujuan dan manfaat yang tidak benar-benar diperlukan.

